BREAKING NEWSHukrim

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Kasus Korupsi Nikel

Jakarta (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Penetapan tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 16 April 3026.

Penyidik langsung mengamankan dan membawa Hery ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery tidak memberikan pernyataan saat penyidik membawanya menuju kendaraan tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang nikel.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers mengutip CNNIndonesia, Kamis, 16 April 2026.

Sebagai informasi, Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Presiden Prabowo Subianto melantiknya bersama jajaran anggota lainnya di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button