Riza Chalid Tersangka Kasus Minyak Mentah Resmi Jadi Buron Internasional
Jakarta (NTBSatu) – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan, tersangka Mohammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional. Hal tersebut setelah namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan, Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC. Telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Untung, Minggu, 1 Februari 2026.
Untung menjelaskan, usai penerbitan red notice tersebut, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi secara intensif dengan mitra Interpol di luar negeri. Serta, dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.



