HEADLINE NEWSPemerintahan

Demosi Lalu Promosi, Kebijakan Mutasi Gubernur Iqbal Dipertanyakan

Mataram (NTBSatu) – Sepekan sudah agenda mutasi keempat yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Tidak ada gejolak berarti di kalangan birokrasi. Tidak terlihat adanya riak atau penolakan dari pejabat yang terdampak dalam mutasi kali ini.

Kondisi ini berbeda dari agenda mutasi sebelumnya yang sempat diwarnai keberatan dari sejumlah pejabat. Sebelumnya, beberapa pejabat menyatakan tidak menerima keputusan karena merasa didemosi tanpa melalui proses evaluasi yang jelas. Hal tersebut sempat memicu dinamika internal di lingkungan pemerintahan.

Setelah pelantikan, roda birokrasi sudah mulai berjalan normal. Hampir seluruh perangkat daerah sudah ada pejabat definitifnya. Setelah beberapa bulan lamanya, mengalami kekosongan. Menyebabkan kerja-kerja birokrasi terlihat lamban, karena keterbatasan pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dalam mengambil kebijakan dan mengeksekusi program.

Setelah pengisian, Gubernur Iqbal memacu pejabat-pejabat untuk berlari. Lantaran ia menyadari, selama satu tahun memimpin, visi NTB Makmur dan Mendunia belum sepenuhnya terwujud. Sebab selama ini, ia mengaku lebih fokus pada konsolidasi dan penguatan fondasi sebelum bergerak lebih cepat dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Sorotan Mutasi Keempat

Pada agenda mutasi keempat yang Gubernur Iqbal lakukan, ia melantik 35 pejabat. Di antaranya: satu pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Abul Chair. Kemudian, 13 pejabat eselon II, 13 pejabat eselon III, dan delapan pejabat eselon IV.

Menjadi sorotan dalam pelantikan ini adalah, terdapat pejabat yang sebelumnya didemosi namun mendapat promosi menduduki pejabat eselon II.

Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah Bapuangan. Sebelum dilantik, Lalu Mirza menjabat sebagai staf pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Ia didemosi atau kehilangan jabatannya sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setelah mutasi ketiga pada 20 Februari 2026 lalu.

Sorotan lain adalah pelantikan Baiq Nelly Kusumawati menjadi Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan pada RSUD Provinsi NTB. Baiq Nelly merupakan kakak kandung Gubernur Iqbal.

Dalam seleksi terbuka beberapa waktu lalu, ia mendaftar pada posisi Inspektur NTB dan memperoleh nilai tertinggi. Meski demikian, ia tidak dilantik atas dasar beberapa alasan dari Gubernur Iqbal yang tidak dibeberkan secara rinci.

Tanggapan Pengamat

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Bima Internasional MFH (Unbim), Dr. Alfisahrin menyoroti fenomena tersebut. Menurutnya, pejabat yang didemosi secara tidak langsung memiliki masalah dari segi kinerjanya.

Ia menjelaskan, demosi itu merupakan punishment atau sanksi jika ASN atau pejabat tersebut tidak perform atau tidak berkompetensi dari target kerja yang diberikan oleh atasan.

“Di sinilah saya tegaskan jika ada pejabat yang kemudian sudah didemosi, kemudian dipromosikan lagi, itu kan menurut saya mencerminkan ada inkonsistensi dari penerapan sistem meritokrasi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan, kepala daerah harus konsisten dalam menerapkan sistem meritokrasi, ketika keputusan itu ditetapkan sebagai acuan dalam memilih pejabat. “Kalau pejabat tidak perform dan didemosi, ngapain kemudian dipromosi lagi?,” tanyanya.

Menurutnya, demosi itu terjadi berdasarkan pada hasil evaluasi yang ketat dan transparan, serta berdasarkan indikator kinerja yang sudah terukur.

“Kan tiga hal ini menjadi alat ukur mengapa orang didemosi. Dia didemosi berarti memang kinerja itu nggak bagus. Terus diangkat lagi, ini mencerminkan ada inkonsistensi dalam penerapan meritokrasi di NTB,” ungkapnya.

Di samping itu, ia tak menampik, agenda mutasi yang sebelumnya Gubernur Iqbal laksanakan merupakan bagian dari komitmen dia dalam menerapkan meritokrasi. Katanya, kunci penting dari meritokrasi itu harus berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.

“Ini harus menjadi basis utama meritokrasi yang kemudian itu menjadi acuan di dalam kebijakan mutasi dan rotasi,” ujarnya,

Jangan Jadi Balas Dendam Politik

Ia juga menyinggung soal demosi. Baginya, demosi merupakan hal wajar dalam birokrasi. Namun yang perlu diluruskan, demosi itu bukan dinilai sebagai hukuman atau balas dendam politik. Melainkan, upaya untuk membangun sistem birokrasi yang betul-betul transparan.

“Di daerah, demosi itu dianggap sebagai satu pelanggaran dan syarat akan unsur non-teknokratik. Sehingga itu dinilai sebagai sesuatu, misalkan hukuman atau balas dendam politik,” jelasnya.

Sepanjang gubernur memiliki alat ukur, evaluasi kinerja yang akuntabel, terukur, dan transparan, menurutnya, demosi itu harus dilihat sebagai upaya untuk membangun birokrasi dan ASN yang profesional.

“Jadi tidak selalu diarahkan ke balas dendam politik. Ini adalah upaya birokrasi sebagai peluang menerapkan meritokrasi,” ungkapnya.

Dorong Pembenahan Sistem Penataan Birokrasi

Ia menyampaikan, demosi menjadi wajar ketika sebelumnya ada evaluasi kinerja yang dilakukan
secara terukur dan transparan. Jika demikian, demosi ini adalah konsekuensi dari ketidakmampuan pejabat untuk kemudian memenuhi target kinerja.

“Jadi tidak boleh demosi ini berkaitan dengan aspek-aspek politik atau non-teknokratis. Tetapi harus dilihat ini sebagai upaya risiko dari meritokrasi yang diterapkan,” katanya.

Atas dasar itu, ke depan ia berharap, agar pemerintah daerah lebih serius membenahi sistem penataan birokrasi. Ia mendorong agar langkah pembenahan dilakukan secara preventif, melalui proses seleksi yang baik serta penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan.

“Promosi pejabat diharapkan benar-benar didasarkan pada kinerja dan kontribusi nyata,” ujarnya.

Selain itu, evaluasi kinerja pejabat dinilai perlu dilakukan secara terukur dan transparan. Ia meminta, pemerintah daerah tidak ragu melakukan penilaian objektif terhadap capaian kinerja, sehingga dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional.

“Selama ini, sebagian aparatur dinilai masih terjebak pada rutinitas administratif, tanpa mampu memberikan terobosan dalam menyelesaikan persoalan mendasar di daerah. Padahal, NTB dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks dan membutuhkan respons cepat serta tepat,” tutupnya.

Penjelasan BKD NTB

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjawab terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan, pelantikan Lalu Mirza sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah berdasarkan ketentuan.

Pertama, dia telah mengikuti seleksi terbuka. Di mana, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi tersebut adalah sedang atau pernah menduduki pejabat eselon III.

“Kan dia syaratnya itu sedang atau pernah duduki eselon III. Terpenuhi syaratnya. Tidak masalah,” katanya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, perihal yang bersangkutan turun jabatan dari pejabat eselon III ke staf biasa, bukan karena penilaian kinerjanya buruk. Namun, murni karena ada penyesuaian organisasi setelah penerapan SOTK baru.

Di mana dalam penerapannya, sejumlah OPD digabung menjadi satu. “Karena dia terdampak Restrukturisasi, (bukan penilaian kinerja), bukan. Klirkan,” tegasnya.

Mutasi Gubernur Iqbal

Sebagai informasi, menuju dua tahun kepemimpinannya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat lingkup Pemprov NTB sebanyak empat kali.

Mutasi pertama, pada 30 April 2025. Sebanyak 72 pejabat lingkup Pemprov NTB digeser. Rinciannya, 26 pejabat eselon II dan 46 eselon III.

Selanjutnya, mutasi kedua pada 9 Januari 2026. Mutasi dan rotasi ini dilaksanakan setelah kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru mulai berlaku normal pada 1 Januari 2026. Dalam mutasi kedua ini, sebanyak 21 pejabat eselon II digeser. Lima di antaranya, turun jabatan atau didemosi.

Mutasi ketiga, Gubernur Iqbal melakukan pergeseran besar-besaran pada pejabat eselon III dan IV. Pelaksanaannya pada 20 Februari 2026. Dalam agenda ini, sebanyak 392 pejabat Pemprov NTB digeser. Rinciannya: 147 pejabat eselon III dan sebanyak 245 eselon IV.

Pada mutase ketiga ini, tidak luput juga dari serangkaian dinamika. Pertama, sebanyak 193 pejabat kehilangan jabatannya. Di antaranya: 71 pejabat eselon II dan 122 pejabat eselon IV.

Selanjutnya, pada mutasi keempat, Gubernur Iqbal melantik 35 pejabat. Di antaranya: satu pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Abul Chair. Kemudian, 13 pejabat eselon II, 13 pejabat eselon III, dan delapan pejabat eselon IV. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button