Kritik Prosedur Penetapan Tersangka, Koalisi Aktivis Desak Kapolda Ambil Alih Kasus “Badai NTB”
Mataram (NTBSatu) – Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang sempat mengajukan praperadilan, kini kandas di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Hakim menolak seluruh permohonan pemohon, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya selama hampir satu tahun terakhir.
Hakim PN Raba Bima, Angga Nugraha Agung membacakan putusan tersebut melalui sidang yang berlangsung pada Jumat malam, 10 April 2026.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” katanya.
Perwakilan Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB, Yan Mangandar Putra menilai, putusan tersebut sebagai bentuk normalisasi pada kelalaian administratif penyidik Polres Bima.
Saat proses persidangan, tim kuasa hukum mengungkap beberapa kecacatan prosedur. Mulai dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang dilanggar dengan jelas, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pada bukti ekspedisi surat.
Hakim disebutkan sempat menyinggung soal prinsip Miranda Rules dan hak asasi manusia dalam pertimbangannya. Koalisi menyayangkan fakta hukum yang dibacakan didominasi berkas perkara dari polisi, tanpa pertimbangkan bukti yang diajukan pemohon.
Kelalaian administratif seperti ketiadaan irah-irah “Pro Justitia” dalam surat pemberitahuan, yang dinilai hakim sebagai kekhilafan teknis atau typo.
Setahun dalam Ketidakpastian
Kasus ini bermula pada akhir 2024, ketika akun Facebook Badai NTB mengunggah imbauan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di wilayah Bima-Dompu.
Dari unggahan tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Bima melaporkannya. Sehingga pada 14 Mei 2025, Polres Bima menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27A UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan status tersangka yang dinilai menggantung hampir satu tahun, tanpa kejelasan pelimpahan perkara dinilai koalisi melanggar prinsip penundaan atau justice delayed is justice denied.
Dugaan penggunaan pasal karet, dianggap mencederai semangat demokrasi yang rentan, menjadi alat pembungkam bagi aktivis kritis. Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo agar mengambil alih penanganan kasus ini.
Mereka berharap, agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kepastian hukum. Sekaligus, perlindungan terhadap gerakan masyarakat yang berusaha melawan peredaran narkoba.
“Jangan sampai masyarakat menilai pernyataan (perang terhadap narkoba) sebagai sesuatu yang omon-omon. Bahkan, takut akan menjadi korban kriminalisasi seperti Badai NTB,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Hingga saat ini, pihak Pemohon mengaku belum menerima salinan resmi putusan praperadilan baik secara fisik maupun melalui sistem daring. (Inda)



