Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menyerahkan data kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Imran.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, seluruh data yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejati NTB untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah serahkan data,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 8 April 2026.
Saat ini proses penanganan perkara berada di bawah kewenangan Kejati NTB melalui Asisten Pengawasan (Aswas). Dalam hal ini, sambung Danny, Kejari Dompu tidak memiliki kewenangan untuk memproses lebih lanjut.
“Sudah berproses di Aswas Kejati NTB. Kami sifatnya menunggu, karena kewenangan penanganan ada di sana,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penyerahan data tersebut merupakan bentuk koordinasi sekaligus tindak lanjut atas informasi yang berkembang terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di wilayah Dompu.
Kejari Dompu, lanjutnya, memastikan telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi. Hal ini untuk mendukung proses klarifikasi dan penanganan oleh pihak Kejati NTB. “Semua data yang kami miliki sudah kami serahkan,” tegasnya.
Saat ini, pihak Kejari Dompu masih menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari Kejati NTB. Termasuk kemungkinan adanya langkah hukum atau sanksi internal terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengakuan Camat Pajo
Sebelumnya, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu diduga memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Tiga oknum itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kini diketahui tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan.
Sedangkan Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengaku akan memberikan atensi terhadap kelakuan oknum yang mencederai nama baik Adhyaksa tersebut. “Itu kan baru pengakuan mereka (Imran). Yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa. Kalau memang itu benar, nanti kita telaah,” tegasnya, Rabu 1 April 2026.
Wahyudi menerangkan, proses telaah tersebut akan secara langsung di bawah kendali Kejati NTB pada bidang pengawasan. “Itu (telaah) di Kejati NTB nanti, bidang pengawasan langsung,” ucapnya.
Proses telaah tersebut belum mengarah pada permintaan klarifikasi para pihak. Melainkan, klarifikasi akan berlangsung usai proses telaah selesai. “Kita telaah dulu, kita lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi,” tandasnya. (*)



