Kasus DAK Dikbud NTB 2023 Jalan di Tempat
Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023 jalan di tempat. Belum juga naik ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan. “Masih jalan,” ucapnya, Rabu 29 Juli 2026.
Zulkifli mengaku, setiap proses hukum di Kejati NTB akan dilakukan secara terbuka. “Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid sebelumnya menyebut, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data dan keterangan dari pihak terkait terus. Tujuannya untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, hasil dari penyelidikan akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau masih penyelidikan, nanti kami simpulkan di akhir, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Aspidsus sebelumnya menerangkan, pihaknya masih fokus pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. “Masih di pihak Dikbud (fokus pemeriksaan),” ucapnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Selama proses penyelidikan, tim Pidsus Kejati NTB telah memintai keterangan sejumlah pejabat, baik dari Dinda Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang pernah menduduki jabatan di instansi tersebut. Salah satunya Aidy Furqon. Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB itu menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Ini masih lid (penyelidikan). Masih jalan. Masih pihak Dikbud. Pantau aja,” tegasnya.
Sementara, Aidy mengaku memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan DAK Dikbud tahun 2023. “Pengadaan peralatan SMK,” katanya usai menjalani pemeriksaan.
Nilai Pengadaan Capai Rp42 Miliar
Informasi beredar, nilai pengadaan peralatan untuk sejumlah SMK tersebut mencapai Rp42 miliar. “Tidak sampai segitu,” bantah Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB ini.
Selain Aidy, Pidsus Kejati NTB tercatat pernah memeriksa saksi-saksi dari kalangan kepala sekolah (Kasek) se-NTB. Mereka mulai menjalani pemeriksaan secara maraton sejak awal Februari 2026.
Selain pejabat dinas, kejaksaan juga turut memeriksa sejumlah kepala sekolah (Kasek). Terakhir, Kamis, 5 Februari 2026, terlihat Kepala SMK 1 Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Ia mengenakan baju batik berwarna merah bercorak dengan kartu tanda pengenal berwarna merah muda (pink).
Data yang diperoleh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun dugaannya, peralatan tersebut belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.
Ahmad Muslim saat menjabat sebagai Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mengaku, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait DAK tahun 2023. Ia menyebut, penyediaan sejumlah alat tidak tepat waktu atau molor karena terkendala di pihak penyedia.
Selain itu, beberapa alat fisik juga ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sejumlah sekolah menengah pun sudah mengembalikan alat tersebut. Mereka meminta agar mendapatkan alat sesuai dengan kebutuhannya.
“Dikembalikan. Dan mereka minta sesuai kebutuhan sekolah,” kata terpidana kasus gratifikasi ini kepada NTBSatu, Jumat, 31 Mei 2024.
Kendati rampungnya tidak sesuai waktu, namun Ahmad Muslim memastikan bahwa proyek tahun 2023 itu sudah terealisasi sepenuhnya. “Cuman agak molor selesainya. Di awal 2024, bukan akhir 2023,” akunya. (*)




