Kota Mataram

Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, mengambil langkah tegas terhadap para Wajib Pajak (WP) yang membandel. Tercatat, total tunggakan pajak daerah hingga saat ini menembus angka Rp41 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin mengungkapkan, tunggakan ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sektor usaha lainnya. Bahkan, terdapat adanya tunggakan yang belum selesai sejak tahun 2012.

“Total tunggakan mencapai Rp41 miliar. Ini akumulasi dari ribuan wajib pajak, baik itu bangunan komersial seperti ruko dan kantor, maupun hunian warga biasa,” ujar Ahmad Amrin, Senin, 9 Maret 2026.

Konsekuensi Blokir: Tidak Bisa Jual Aset

Sebagai bentuk sanksi administratif, BKD Kota Mataram telah melakukan pemblokiran data pajak pada sistem. Langkah ini berdampak langsung pada status hukum aset tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

IKLAN

Ahmad Amrin menjelaskan, wajib pajak yang datanya kena blokir tidak akan bisa melakukan transaksi jual-beli atau pengalihan hak atas aset mereka.

“Konsekuensinya, mereka tidak bisa menjual aset tersebut. Selama SPPT atau tunggakan pajaknya masih diblokir oleh BKD, proses di notaris maupun BPN akan terhambat. Mereka harus melunasi kewajibannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Verifikasi Data Terus Berjalan

Pihak BKD saat ini tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap ribuan Wajib Pajak (WP) yang masuk dalam daftar hitam tersebut.  Berdasarkan data per tahun 2016, nilai tunggakan awalnya berada di angka Rp36 miliar, namun kini membengkak menjadi Rp41 miliar setelah adanya tambahan data baru sekitar Rp5 miliar.

Sementara itu, terkait jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) yang akan diterbitkan pada 2026, Amrin menyampaikan saat ini masih melakukan verifikasi tambahan. Proses perhitungan masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan data benar-benar valid.

“InsyaAllah SPT akan kami bagikan setelah Lebaran. Nanti akan dikeluarkan dulu SK penetapan, baru kemudian dilakukan pencetakan,” tambahnya.

Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satunya, dengan memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran hingga bertahun-tahun.

“Ini bagian dari upaya kami untuk memaksimalkan penerimaan daerah,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button