Kuota BBM Subsidi 2026, Sumbawa Dapat 39 Ribu Kiloliter Solar dan 55 Ribu Kilolter Pertalite
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tahun 2026 resmi ditetapkan. Untuk Kabupaten Sumbawa, jatah Solar mencapai 39.122 kiloliter dan Pertalite 55.835 kiloliter. Pemerintah memastikan, pengawasan distribusi lebih ketat melalui sistem digital X-STAR guna menekan potensi penyimpangan.
Penetapan kuota tersebut BPH Migas keluarkan pada 25 Februari 2026 dan berlaku untuk kebutuhan selama per tahun. Secara total, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan kuota Solar sebesar 218.144 kiloliter dan Pertalite 500.006 kiloliter.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya menjelaskan, kuota tersebut mencakup Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa Solar subsidi. Serta, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Pertalite.
“Kuota ini sudah ditetapkan oleh BPH Migas per 25 Februari 2026 dan berlaku untuk satu tahun penuh,” ujar Ivan, Rabu, 4 Maret 2026.
Distribusi dan Harga Tetap Mengacu Perpres
Ivan menegaskan, distribusi secara menyeluruh sesuai sektor penerima manfaat. Sementara itu, harga eceran hingga ke konsumen tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021.
“Untuk harga, tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Tidak ada perubahan di tingkat konsumen karena semuanya mengacu pada Perpres 100 Tahun 2021,” tegasnya.
Mengenai perbandingan dengan kuota tahun sebelumnya, pihaknya mengaku masih melakukan penelusuran data. “Kami belum melakukan kroscek dengan kuota tahun lalu. Kalau ada peningkatan atau perubahan, nanti akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Pengawasan Beralih ke Sistem Digital X-STAR
Dalam hal pengawasan, distribusi BBM subsidi kini menggunakan aplikasi X-STAR. Sistem ini menggantikan mekanisme microsite berbasis barcode yang sebelumnya Pertamina keluarkan.
“Sekarang pengawasan sudah menggunakan aplikasi X-STAR. Jadi lebih terintegrasi dan berbasis sektor pengguna,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk kendaraan pengguna Pertalite, barcode telah terintegrasi dalam aplikasi saat pembelian. Sementara itu, sektor lain akan dinas teknis masing-masing yang mengatur.
“Untuk alat pertanian, barcode Dinas Pertanian terbitkan melalui BPP. Kapal jenis tertentu oleh Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk UMKM maupun industri kecil dengan mesin tertentu, itu diatur melalui regulasi yang sudah ditetapkan dan dikoordinasikan instansi terkait,” tambahnya.
Kuota Solar subsidi terutama menyasar sektor transportasi tertentu, pertanian, dan nelayan. Sementara itu, Pertalite untuk kendaraan yang memenuhi kriteria pengguna JBKP.
Dengan sistem berbasis barcode sektoral ini, pemerintah daerah berharap distribusi lebih tepat sasaran dan mengurangi praktik penyelewengan. “Kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh yang berhak, sesuai sektor dan peruntukannya,” tutupnya.
Penetapan kuota ini menjadi krusial, mengingat tingginya ketergantungan masyarakat Sumbawa terhadap BBM subsidi. Terutama untuk aktivitas pertanian, perikanan, dan transportasi yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. (Marwah)



