Mabes Polri Periksa Bendahara Bandar Narkoba Koko Erwin
Jakarta (NTBSatu) – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya sedang memeriksa Ais Setiawati (AS) selaku bendahara bandar narkoba Koko Erwin.
“Dibon (dipinjam, red) untuk pemeriksaan. Nanti dikembalikan untuk lanjut proses di Polda NTB,” ujar jenderal bintang satu ini kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ais Setiawati (AS) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di NTB. AS diketahui merupakan bendahara bandar narkoba Koko Erwin.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj mengatakan, Ais ditangkap di Mataram, NTB pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan Ais bertepatan dengan penangkapan bandarnya Ko Erwin di Tanjung Balau, Sumatra Utara (Sumut).
“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” kata Roman, mengutip dari Tribratanews, Jumat, 27 Februari 2026.
Terima Hasil Penjualan Narkoba
Roman mengungkap, Ais selama ini menerima hasil penjualan dari tersangka Anita yang merupakan istri dari Bripka Irfan. Ais, katanya, juga pernah bertemu dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Betul (Ais sempat bertemu Malaungi) di Hotel Marina Inn di Bima. Itu kan ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, sama Anita,” jelas Roman.
Ais ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah kontrakan di Kota Mataram. “Dia lagi sendiri di situ, kemudian tanpa perlawanan ditangkap,” ujar Roman.
Setelah ditangkap, Ais langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Polisi akan mendalami aliran uang dalam jaringan ini.
“Memang kita belum dapat rekening di Ais ini. Nanti dari AN (Anita) lagi kita periksa ke rekening mana dia transfer,” jelas Roman.
“Saya tanya yang bersangkutan rekeningnya nggak ada semua ‘nggak ada pak, saya nggak bawa buku tabungan’ (kata Ais). Biasa, dia kan sempat kabur dulu, pasti dibuang, disembunyikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, total terdapat enam tersangka dari klaster peredaran narkoba dari Polda NTB yang dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Mereka adalah Yusril, Herman, Anita, Irfan, Malaungi, dan Ais. Mereka akan diperiksa secara konfrontir, termasuk dengan Koko Erwin. (*)



