HEADLINE NEWSHukrim

Kronologi Penangkapan Koko Erwin: Suap Pemilik Kapal, Nyaris Masuk Wilayah Hukum Malaysia

Mataram (NTBSatu) – Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), berhasil menangkap Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57) di perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sebelumnya, Koko Erwin sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika. Penangkapan tersebut terjadi sebelum melewati batas wilayah hukum Indonesia. Tindakan ini menggagalkan pelarian tersangka ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan pada Koko Erwin. “​Tersangka diamankan saat hampir mencapai perbatasan wilayah perairan Malaysia,” katanya dalam keterangan resmi yang NTBSatu terima, Jumat, 27 Februari 2026.

Dampak Skandal Internal

Kasus yang menjerat Koko Erwin merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AKP Malaungi, tentang peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kejadian ini membuat munculnya dugaan aliran dana pada yang fantastis pada oknum aparat, demi mengamankan peredaran narkotika di wilayah Bima Kota.

Skandal ini kemudian merambat lebih luas hingga berdampak pada penonaktifan Kapolres Bima Kota oleh Divisi Propam Mabes Polri. Koko Erwin, diduga menjadi bandar dengan peran sentral.

​”Kami mendalami dugaan aliran dana untuk perlindungan peredaran narkotika di wilayah Bima,” lanjutnya.

Upaya Pelarian melalui Jalur Tikus

Dengan status sebagai DPO, Erwin mencoba bergerak dari Jakarta menuju Tanjung Balai dengan bantuan kaki tangannya bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda. Dari keterangan dari Erwin, tersangka selanjutnya berkoordinasi dengan Rusdianto alias Kumis untuk menyiapkan kapal pelarian.

Rusdianto yang sudah mendapat perintah “The Doctor”, memberikan suap sebesar Rp7 juta kepada Rahmat, seorang penyedia kapal tradisional. Namun pada siang hari, 24 Februari 2026, Erwin berangkat melalui jalur laut ilegal, secara sembunyi-sembunyi.

“Tersangka menyuap penyedia kapal sebesar Rp7.000.000 untuk mempercepat keberangkatan ke Malaysia,” ungkapnya.

Berakhir di Garis Batas

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin, sebelum kapal berangkat lebih jauh. Sekitar pukul 13.30 WIB, kapan berhasil dihentikan di Pematang Silo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4,8 juta, RM20.000, jam tangan mewah TAG Heuer, hingga satu unit gawai.

Saat ini, penyidik kepolisian telah mengamankan Erwin ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Polisi kini fokus melakukan pemeriksaan digital forensik dan penelusuran aset yang berpotensi menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​”Fokus kami saat ini adalah pengejaran jaringan yang tersisa serta penelusuran aliran dana TPPU,” tambahnya. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button