Akui Alami Kekerasan, PMI NTB di Libya Kabur dari Majikan dan Mengadu ke KBRI Tripoli
Mataram (NTBSatu) – Viral di media sosial TikTok mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang berada di Libya. Mereka kabur dari majikannya, karena mengaku mengalami kekerasan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan, PMI tersebut berjumlah empat orang. Berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para PMI, mereka bekerja di sektor domestik dan belum menyelesaikan masa kontrak kerja dua tahun dengan masa kerja antara dua hingga delapan bulan.
Selama bekerja, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dan/atau verbal, perlakuan tidak manusiawi, tekanan kerja berlebihan, serta penahanan dokumen oleh pihak majikan atau agensi. Karena kondisi tersebut, para PMI memutuskan melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.
Pengakuannya dalam video tersebut, mereka mengaku ditipu oleh agen. Awalnya dijanjikan akan diberangkatkan ke Turki, namun kenyataannya justru dibawa ke Libya. Selama berada di Libya, para PMI mengaku tidak mendapatkan perlakuan baik dari majikan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan ketika mengadu ke agensi, mereka justru dipukul dan diperlakukan tidak manusiawi. Beberapa di antaranya telah berada di Libya selama lima hingga enam bulan.
Sebagaimana pola umum kasus PMI nonprosedural di Libya, tantangan pemulangan meliputi penahanan paspor, tuntutan ganti rugi akibat pemutusan kontrak sepihak, serta persoalan administrasi izin keluar dan denda keimigrasian.
Terhadap kasus ini, Pemprov NTB menyampaikan klarifikasi dan perkembangan terbaru terkait beredarnya video viral tersebut.
“Video yang beredar dibuat ketika para PMI tersebut sudah berada dalam perlindungan KBRI Tripoli. Kondisi mereka saat ini aman, sehat, dan berada di bawah pengawasan serta pendampingan pihak KBRI,” jelasnya.
Perlindungan dan Upaya Diplomasi
Aka, sapaan Ahsanul Khalik menerangkan, KBRI Tripoli tengah melakukan langkah negosiasi intensif dengan pihak agensi dan majikan di Libya. Fokus utama diplomasi tersebut adalah pengembalian paspor dan dokumen perjalanan, penyelesaian administrasi izin tinggal dan exit permit, serta upaya pengurangan atau penghapusan tuntutan denda maupun ganti rugi.
“Pengembalian paspor menjadi prioritas utama karena sangat menentukan percepatan proses pemulangan ke Indonesia,” jelas Aka.
Dalam kasus ini, pihak agensi dilaporkan meminta ganti rugi sebesar USD 7.000 per orang sebagai syarat pengembalian paspor. Permintaan tersebut dinilai sangat memberatkan PMI dan keluarganya, sehingga saat ini masih dalam proses negosiasi oleh KBRI Tripoli melalui pendekatan diplomatik.
Aka menegaskan, video yang beredar tidak menggambarkan kondisi terkini para PMI. Saat video dibuat, mereka telah berada di lingkungan aman KBRI Tripoli.
“Tidak benar jika diasumsikan para PMI masih berada dalam situasi ancaman langsung. Pemerintah melalui KBRI Tripoli telah memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aka.
Penguatan Edukasi dan Pencegahan
Kasus ini, lanjutnya, menjadi pengingat penting Libya termasuk negara dengan risiko tinggi bagi PMI sektor domestik, khususnya bagi mereka yang berangkat secara nonprosedural. Praktik penempatan tidak resmi sangat rentan terhadap penipuan, eksploitasi, serta persoalan hukum di negara tujuan.
Karena itu, Pemprov NTB mendorong penguatan edukasi, pengawasan, serta sosialisasi kepada calon PMI mulai dari tingkat desa hingga kabupaten agar masyarakat tidak mudah tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pemerintah Provinsi NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta perwakilan RI di luar negeri. Informasi lanjutan akan kami sampaikan secara berkala sesuai laporan resmi KBRI Tripoli,” tutupnya. (*)



