HEADLINE NEWSPemerintahan

Didemosi Tanpa Pemberitahuan, ASN Pemprov NTB Pilih Ajukan Keberatan

Mataram (NTBSatu) – Pergeseran pejabat pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih menyisakan polemik. Isu demosi secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan kembali menguat setelah pelantikan pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Februari 2026. Hal serupa juga terjadi pada pelantikan pejabat eselon II pada Januari 2026 lalu.

Mendapat perlakuan seperti itu, Mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ahmad Yani memilih mengajukan keberatan atas kebijakan mutasi serta penurunan jabatan tanpa adanya pemberitahuan. Sebab, ia menilai kebijakan tersebut sarat dugaan maladministrasi dan diskriminasi terhadap ASN.

“Pada Senin, 23 Februari 2026, saya masuk kantor seperti biasa. Namun saya terkejut karena kursi dan meja jabatan saya sudah ditempati pejabat baru,” kata Yani, Kamis, 26 Februari 2026.

Hingga hari ini, ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun pengangkatan secara resmi. “Informasi yang saya peroleh justru berasal dari pemberitaan media,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan kepegawaian. Menurutnya, ketidakjelasan administrasi membuat para ASN bingung, sementara mereka tetap dituntut patuh pada aturan.

“Sebagai ASN tetap tunduk patuh pada aturan, namun pemegang kebijakan jangan sewenang- wenang terhadap kami selaku ASN yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa ini,” tegasnya.

Ia menegaskan, memahami tentang penerapan SOTK baru ini. Menyebabkan sejumlah jabatan harus dipangkas. Termasuk, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan, organisasi, dan tata kelola BPBD provinsi/kabupaten/kota.

Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara adil, khususnya dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat di BPBD NTB.

“Sakit memang sakit, tapi apa daya. Jabatan Sekretaris BPBD Provinsi NTB sudah terisi. Saya sebagai pejabat lama menjadi tidak jelas arah, bahkan tidak memiliki ruangan kerja. Seolah-olah kami sengaja dibuat sulit dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sebut Pemegang Kekuasaan Tidak Adil

Dari situ ia menilai, perlakukan dari pemegang kekuasaan sangat tidak adil dalam pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pemprov NTB. Padahal ia mengaku, selama menjalankan tugas tidak pernah menerima teguran, baik lisan maupun tertulis, serta tidak pernah menjalani pemeriksaan disiplin atau berita acara pemeriksaan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kebijakan nonjob yang diterimanya.

“Boleh kita diberhentikan, tapi tolong hargai hak dan tanggung jawab kami sebagai ASN yang telah diberi mandat, jangan didepak, ditimpa sesuka hati karena memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Karena itu, ia akan menyampaikan keberatan terhadap SK Gubernur NTB Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tentang penonaktifan dirinya dari jabatan. Ia menilai, keputusan tersebut mengandung unsur maladministrasi karena tidak didahului oleh evaluasi kinerja, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, maupun penjelasan administratif yang memadai.

“Keputusan ini adalah maladministrasi, karena tidak didahului evaluasi kinerja, pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN, dan penjelasan Administrasi yang memadai,” ujarnya.

Selain aspek administratif, ia juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakannya akibat penonaktifan tersebut. “Nonjob sangat memengaruhi kondisi psikologis ASN. Dampaknya tidak bisa dinilai dengan apa pun,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan lebih memilih pensiun dini daripada ditempatkan sebagai pejabat fungsional jika tanpa kejelasan dan penghargaan atas pengabdiannya. “Saya menuntut agar nilai material dan immaterial segera dihitung karena saya tidak mau terpengaruh dengan iming-iming akan dijadikan fungsional, lebih baik saya pensiun saja dari pada bekerja tidak dihargai,” tegasnya.

Terkait langkah selanjutnya, ia membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatannya tidak mendapat tanggapan adil dari pemegang kebijakan. “Jika tidak ada keadilan, mungkin PTUN menjadi jalan terbaik,” tegasnya.

Kejanggalan Lain

Terdapat kejanggalan lain dalam mutasi pejabat eselon III dan IV beberapa hari lalu. Salah satu pejabat terdampak melayangkan protes terkait ketidaksesuaian jabatannya setelah pelantikan.

Sitti Aulya, mengaku jabatannya dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tidak sesuai dengan yang dibacakan saat pelantikan.

Dalam SK tersebut ia ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Pulau Sumbawa Bagian Barat pada UPTD Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Pulau Sumbawa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sementara seharusnya yang dibacakan saat pelantikan kemarin ia ditempatkan menjadi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Jadi ini tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat pelantikan kemarin,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 26 Februari 2026.

Adapun posisi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB, dijabat Asalam. Sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB.

Aulya menyatakan keberatan atas hal itu. Ia menginginkan, agar sesuai dengan yang dibacakan saat pelantikan. Mengingat posisi di Balai Jalan bukan bidangnya.

“Ini bukan bidang saya. Saya harus dari awal lagi. Posisi pada Sumber Daya Air (SDA) itu sudah tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap kasus tersebut. “Saya tanyakan ke bidang mutasi dulu,” ujarnya singkat.

Gubernur Iqbal Lantik 392 Pejabat Eselon III dan IV

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Januari 2026. Pelantikan itu untuk mengisi jabatan kosong setelah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Setalah pelantikan itu, masih ada 193 pejabat eselon III dan IV yang tidak bisa diakomodir dalam jabatan struktural. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.

Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, mutasi pada Jumat kemarin adalah mutasi yang juga menyesuaikan dengan adanya perampingan organisasi. Sehingga, terjadi reposisi aparatur dalam rangka penataan organisasi.

“Kondisi saat ini, serangkaian dengan yang saya sebut sebagai konsekuensi perampingan organisasi, bahwa ini bukan soal ‘dinonjobkan’, melainkan reposisi aparatur dalam kerangka penataan organisasi,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, bagian dari transformasi birokrasi agar lebih ramping, lincah, dan efektif. “Pemerintah daerah tidak lagi bertumpu pada banyaknya jabatan, tetapi pada kualitas kinerja dan kontribusi nyata setiap ASN,” tegasnya.

193 Pejabat Kehilangan Jabatan

Imbas perampingan OPD ini, sebanyak 193 pejabat kehilangan jabatannya. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV. “Sehingga tak dapat dihindari adanya pejabat yang terdampak atas berkurangnya formasi jabatan yang ada,” jelasnya.

Pejabat yang terdampak SOTK baru, lanjut dia, akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Meski demikian, tidak semua dari 193 pejabat tersebut bisa diakomodir. “Tidak semua (bisa dialihkan ke fungsional,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB kepada NTBSatu, Selasa, 24 Februari 2026.

Pejabat eselon III dan IV yang akan dialihkan ke fungsional, kata Yiyit, adalah mereka yang semulanya berasal dari pejabat fungsional. Misalnya, guru, perawat, analis kebijakan, perencana, adminkes, inspektur ketenagalistrikan, dan sebagainya.

Artinya, lanjutnya, sepanjang pejabat tersebut sebelumnya adalah pejabat fungsional, maka bisa dipulihkan kembali jabatannya. “Sementara untuk yang lainnya, terdampak sebagai pejabat yang dibebaskan dalam jabatannya akibat penataan organisasi,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button