Dinas Dikpora NTB Tegaskan Perda dan Panduan Khusus BPP Masih Opsi
Mataram (NTBSatu) – Wacana payung hukum Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) SMA sederajat di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir. Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, pengaturan BPP tidak melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan produk regulasi dalam bentuk panduan teknis.
Namun, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB menegaskan, pembahasan regulasi tersebut belum final. Opsi Perda maupun panduan khusus BPP masih terbuka selama dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga NTB, Surya Bahari mengatakan, saat ini pembahasan masih berlangsung bersama Komisi V DPRD NTB.
āIni kan sedang kita bahas juga dengan Komisi V. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Pak Gubernur bisa bertemu dengan Komisi V,ā ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Menurut Surya, pemerintah tengah mencari formulasi regulasi yang tidak menimbulkan celah hukum. Terutama, bagi kepala sekolah dalam menerima sumbangan atau bantuan dari orang tua siswa.
āIni kan kita lagi mencari regulasinya seperti apa. Sehingga, tidak ada sedikit pun celah yang bisa menyalahkan kepala sekolah kalau menerima sumbangan atau bantuan dari orang tua wali,ā katanya.



