Puluhan Mobil Listrik untuk Kepala OPD Sudah di Mataram
Mataram (NTBSatu) – Puluhan mobil listrik yang menggantikan mobil konvensional sebagai kendaraan dinas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB, sudah tiba di Mataram.
Total kendaraan yang sudah tiba baru 34 unit. Belum mencapai setengah dari target, yaitu 72 unit. Mobil-mobil itu diparkir di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB di Jalan Langko, Kota Mataram.
“Kendaraannya dititip Kantor Dinas Perhubungan, karena halaman parkirnya luas,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar kepada NTBSatu, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menyampaikan, kendaraan tersebut tiba di Mataram pada Jumat, 20 Februari 2026. “sejak hari Jumat (parkir di halaman kantor Dinas Perhubungan),” ujarnya.
Merk mobil listrik ini bervariasi. Ada JAECOO, juga BYD. Dari puluhan mobil tersebut, sebagian telah terpasang plat kendaraan, yakni plat B. Merupakan milik daerah Jakarta. Sementara sebagainya belum terpasang plat kendaraan.
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tak Pakai Mobil Listrik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra mengatakan, peralihan ke kendaraan listrik rencananya mulai Februari 2026 ini. Tahap pertama, Pemprov NTB menyiapkan 72 unit mobil listrik yang akan digunakan pejabat eselon II dan sebagai kendaraan operasional. Sementara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, tetap masih menggunakan kendaraannya yang sekarang.
“Mereka (Gubernur dan Wakil Gubernur NTB) belum menggunakan mobil listrik, masih pakai yang sekarang,” kata Yus, Senin, 2 Februari 2026.
Pertimbangan utama Gubernur dan Wakil Gubernur belum menggunakan kendaaran listrik, karena masalah anggaran. “Anggaran,” singkat Yus Harudian.
Ia menjelaskan, pengadaan mobil listrik ini menggunakan skema sewa. Ia menilai, skema lebih efisien daripada pembelian langsung. Seluruh komponen biaya, mulai dari pajak kendaraan, perawatan, hingga penggantian unit jika terjadi kerusakan, menjadi tanggung jawab penyedia.
“Dengan skema sewa, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, maupun pengadaan berulang. Semua sudah masuk dalam biaya sewa,” katanya.
Pengadaan kendaraan listrik, jelas dia, merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan NTB dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, khususnya pada agenda transformasi energi dan pengurangan emisi karbon.
“Pemprov NTB ingin menjadi pelopor transisi energi, mulai dari penggunaan kendaraan dinas. Ini ikhtiar untuk beralih dari energi fosil ke energi baru terbarukan,” jelasnya.
Anggaran Mobil Listrik Lebih Hemat
Terkait besaran anggaran sewa yang mencapai sekitar Rp14 miliar, Yus menyebut angka tersebut justru lebih hemat dibandingkan pola lama. Berdasarkan perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), biaya pemeliharaan dan pengadaan kendaraan dinas konvensional sebelumnya bisa mencapai Rp19 miliar per tahun.
“Dari sisi angka sudah terlihat efisiensinya. Belum lagi kita tidak perlu lagi memikirkan penyusutan aset kendaraan,” kata Yus.
Ia menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tidak selalu identik dengan pembelian aset. Dalam praktiknya, pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian maupun sewa, sesuai kebutuhan dan pertimbangan kebijakan.
Menanggapi kritik publik terkait skema sewa kendaraan listrik, Yus mengatakan Pemprov NTB tetap terbuka terhadap masukan. Namun, kebijakan ini disebut tidak mengubah komitmen awal gubernur untuk mendorong transisi energi.
“Kritik dan saran pasti kami perhatikan untuk penyempurnaan ke depan. Tapi tahun ini adalah langkah pertama. Tujuan besarnya jelas: efisiensi anggaran, pengurangan emisi karbon, dan pelaksanaan regulasi,” ujarnya. (*)



