Fakta-fakta Kasus Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Penetapan status tersangka berlangsung setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026. Penyidik menilai, perwira menengah tersebut melanggar kode etik Polri sekaligus hukum pidana narkotika.
Fakta-fakta Kasus Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
Berikut delapan fakta utama yang menjelaskan kronologi dan perkembangan perkara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota:
1. Kasus Berawal dari Pengungkapan Jaringan Narkoba
Penyelidikan bermula dari pengembangan dan penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Selain itu, polisi menduga keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Bima bersama dua tersangka lain. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan anggota polisi lain, salah satunya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.



