Fakta-fakta Kasus Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
2. Tes Urine Menunjukkan Hasil Positif Narkotika
Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB memeriksa AKP M melalui tes urine pada 3 Februari 2026. Kemudian, pemeriksaan tersebut menunjukkan kandungan amfetamin dan metamfetamin.
“Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” ungkap Kepala bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin, 9 Februari 2026.
3. Simpan 488 Gram Sabu di Rumah Dinas
Dalam interogasi, AKP M mengakui menyimpan narkotika jenis sabu seberat netto 488,496 gram. Selain itu, barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan tersimpan di rumah dinas yang berada di kompleks Polres Bima Kota.
4. Penggeledahan Rumah Dinas dan Ruang Kerja
Fakta lainnya, penyidik mengamankan AKP M di rumah dinasnya pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Tim juga menggeledah ruang kerjanya di Mapolres Bima Kota guna mendukung proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.



