Hukrim

KPK Pinjam Gedung BPKP, Periksa Belasan Saksi Terkait OTT Bupati Lobar

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Senin, 27 Juli 2026.

Informasi di lapangan, para saksi berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Temmy Pratama membenarkan KPK meminjam fasilitas di kantornya yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

IKLAN

“Memang kemarin teman-teman KPK sering meminjam ruangan kami. Ada surat juga yang masuk. Cuma mengenai substansi pemeriksaan, sesuai kode etik mereka, kami tidak diberi tahu apa pun. Mereka hanya meminjam sarana dan prasarana,” katanya, Selasa, 28 Juli 2026.

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Mulai pagi hingga sore. Untuk mendukung kegiatan tersebut, BPKP menyediakan satu ruangan pemeriksaan lengkap dengan 10 meja.

Temmy mengaku melihat sejumlah tamu datang ke lokasi selama pemeriksaan berlangsung. Namun, pihaknya tidak mengetahui identitas maupun kapasitas mereka sebagai saksi. “Kemarin saya juga melihat ada tamu dari luar. Tapi tidak tahu dari mana,” ungkapnya.

Temmy mengaku tidak mengetahui apakah penyidik KPK turut membawa dokumen dalam pemeriksaan tersebut. Yang ia pastikan, kegiatan pemeriksaan hanya berlangsung pada Senin kemarin. “Kalau hari ini tidak ada,” tegasnya.

3 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Penetapan tersangka setelah ketiganya terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta. Sehari kemudian, penyidik kembali mengamankan satu orang sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dari rangkaian penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, antara lain uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik Sudirman, uang Rp20 juta dari rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, dana Rp489 juta di rekening perusahaan tersebut, sertifikat dan akta jual beli tanah milik LAZ senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ senilai Rp3,325 miliar. (*)

Artikel Terkait