Pendidikan

Pengamat Nilai Lemahnya Kontrol Dinas Picu SD di Mataram Kehilangan Murid

Mataram (NTBSatu) – Pengamat pendidikan menilai, lemahnya fungsi kontrol dan pemetaan Dinas Pendidikan Kota Mataram menjadi faktor utama banyaknya SD di Kota Mataram yang mengalami kekosongan dan kekurangan peserta didik.

Pemerhati Pendidikan NTB, Dr. Muhammad Nizar, M.Pd., Si., menyebut, dinas pendidikan membiarkan ketimpangan kualitas sekolah bertahun-tahun tanpa intervensi serius. Akibatnya, masyarakat cenderung pilihan pada sekolah tertentu yang dinilai lebih siap.

“Dalam beberapa tahun terakhir, fungsi kontrol pemerintah melalui dinas pendidikan belum berjalan optimal,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sekolah dengan ketersediaan guru yang kurang, sarana prasarana tidak layak, serta minim prestasi secara perlahan orang tua siswa tinggalkan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan absennya sistem deteksi dini dari pemerintah.

“Penurunan kualitas sekolah baru terungkap ketika jumlah peserta didik sudah sangat minim. Bahkan mendekati tidak ada. Ini menunjukkan lemahnya pemetaan masalah sejak awal,” tegasnya.

Nizar menilai, kebijakan penggabungan (merger) atau penutupan sekolah tidak boleh menjadi solusi tunggal. Tanpa pembenahan kualitas, kebijakan tersebut hanya akan memindahkan persoalan ke sekolah lain.

Ia menekankan perlunya penanganan berbasis kebutuhan. Jika masalah berada pada aspek manajerial, rotasi kepala sekolah harus dilakukan.

Jika kualitas pembelajaran menjadi kendala, pembinaan guru melalui kelompok kerja guru perlu dinas pendidikan perkuat. Sementara itu, jika persoalan utama berada pada sarana prasarana, dukungan fasilitas harus menyesuaikan dengan kondisi sekolah.

“Jika pemetaan dan intervensi dilakukan tepat, ketimpangan jumlah peserta didik tidak akan terpusat di sekolah-sekolah tertentu saja,” ujarnya.

Kebijakan Merger SD

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Mataram tengah menyiapkan kebijakan penggabungan dan penutupan SD yang kekurangan siswa.

Dinas Pendidikan Kota Mataram saat ini, sedang mengajukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai alur dan menandakan pengunduran proses penanganan dari rencana sebelumnya.

“Kami mengajukan revisi Perwal, dari sebelumnya mengacu pada 31 Desember 2025, kini menjadi 22 Juli 2026,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., M.Pd.

Penyesuaian tersebut penting karena berdampak pada perubahan nomenklatur 146 menjadi 143 SD dampak merger. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan dinas terkait.

Beberapa sekolah yang rencananya gabung, di antaranya SD 15 Mataram dengan SD 19 Mataram, serta SD 11 Ampenan dengan SD 14 Ampenan. Sementara itu, sekolah yang akan ditutup karena tidak memiliki peserta didik antara lain SD 20 Ampenan dan SD 36 Ampenan.

“Dengan adanya penggabungan dan penutupan sekolah, guru-guru dapat didistribusikan ke sekolah lain yang masih kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyeragamkan penamaan seluruh SD, dari SD 1 Mataram hingga SD 143 Mataram yang tersebar di tiga kecamatan. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button