1.287 Guru Belum Terima TPG Gaji ke-13 dan 14, Disdik Mataram Minta Tambahan Dana ke Kemenkeu
Mataram (NTBSatu) – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan 14 bagi guru di Kota Mataram hingga kini masih mandek.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menyebut, keterbatasan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebagai penyebab utama belum dibayarkannya hak ribuan guru tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menjelaskan, dana yang di-transfer dari APBN tidak sebanding dengan total kebutuhan pembayaran tunjangan guru di daerah. Akibatnya, pemerintah daerah belum bisa mengeksekusi pencairan TPG gaji ke-13 dan 14.
Pihaknya pun telah menyampaikan permintaan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kondisinya memang terjadi kekurangan dana. Transfer dari pusat tidak cukup untuk membiayai seluruh kewajiban tunjangan guru,” kata Yusuf, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan perhitungan, total anggaran untuk membayar TPG Gaji ke-13 dan 14, Tambahan Penghasilan (Tamsil), serta tunjangan guru agama mencapai lebih dari Rp67,1 miliar. Sementara itu, dana transfer yang Kota Mataram terima hanya sekitar Rp59,9 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp8,7 miliar.
Kekurangan tersebut membuat pihaknya belum berani mencairkan tunjangan secara bertahap. Yusuf menilai, pembayaran sebagian berpotensi menimbulkan polemik di kalangan guru.
“Kalau tidak sekaligus, bisa memunculkan persoalan baru. Karena itu kami menunggu solusi anggaran yang benar-benar aman,” ujarnya.
Hasil Koordinasi dengan Kemenkeu
Ia mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Kemenkeu mengarah pada opsi penanganan oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing. Opsi itu kini tengah menjadi pembahasan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram.
“Kami sedang menghitung kemungkinan penyesuaian anggaran daerah. Apakah bisa ditutup melalui mekanisme tertentu atau perlu menunggu perubahan anggaran,” jelas Yusuf.
Di Kota Mataram, tercatat sekitar 1.287 guru yang hingga saat ini belum menerima TPG Gaji ke-13 dan 14, termasuk Tamsil dan tunjangan guru agama untuk periode 2024 dan 2025. Yusuf mengakui, sejumlah daerah lain sudah mulai mencairkan tunjangan tersebut, namun kondisi fiskal setiap daerah tidak sama.
Meski pembayaran melewati tahun anggaran, Dinas Pendidikan Kota Mataram memastikan hak guru tetap akan pemerintah daerah bayar. “Tidak hangus. Tetap bisa dibayarkan sepanjang anggarannya tersedia dan mekanismenya sesuai,” tegasnya. (*)



