BKD Mataram Ungkap Banyak Data PBB Belum Sesuai Kondisi Bangunan
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengungkapkan masih banyak data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum sesuai dengan kondisi bangunan sebenarnya di lapangan.
Ketidaksesuaian ini terutama ditemukan di kawasan perumahan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami banyak perubahan fisik bangunan.
Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan, sebagian besar objek pajak di perumahan masih menggunakan data lama, khususnya terkait luas dan bentuk bangunan. Padahal, banyak rumah yang telah mengalami pengembangan signifikan, baik melalui perluasan bangunan maupun penambahan lantai.
“Yang terdata selama ini sering kali hanya pajak buminya. Sementara bangunannya tidak pernah diperbarui. Terutama di kawasan perumahan,” ujar Ramayoga, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia mencontohkan rumah tipe 36 yang terbangun dan tercatat belasan tahun lalu. Secara administrasi, data PBB masih mencatat bangunan tersebut dengan luas awal, meski secara fisik kini telah berubah jauh lebih besar. “Padahal sekarang sudah dua lantai atau luas bangunannya bertambah, tapi di data masih tercatat seperti dulu,” jelasnya.
Menurut Ramayoga, ketidaksesuaian data tersebut berdampak langsung pada potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, perhitungan PBB sangat bergantung pada luas tanah dan bangunan.
“Kalau luas bangunan bertambah dari 36 meter persegi menjadi 100 meter persegi, tentu perhitungannya berbeda. Di situ ada potensi pajak yang belum tergarap optimal,” ungkapnya.
Fenomena pembangunan vertikal juga menjadi perhatian BKD. Ia menyebut, tidak sedikit rumah yang berdiri di atas lahan terbatas namun memiliki luas bangunan berlipat karena dibangun bertingkat. “Ada tanah 80 meter persegi, tapi bangunannya bisa mencapai 200 meter persegi karena dua lantai,” katanya.
Pemkot Mataram Gencarkan Pemutakhiran
Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkot Mataram saat ini tengah menggencarkan pemutakhiran data PBB. Pendataan ulang berlangsung secara bertahap, dengan fokus awal pada kawasan perumahan yang memiliki banyak perubahan bangunan.
“Teman-teman di lapangan sedang melakukan pendataan. Terutama di perumahan-perumahan sebagai prioritas,” kata Ramayoga.
Ia menegaskan, langkah ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan fiskal. Dengan data yang akurat dan mutakhir, setiap wajib pajak wajib membayar pajak sesuai dengan kondisi riil aset yang mereka miliki.
Selain PBB, Pemkot Mataram juga terus membenahi pengelolaan aset daerah lainnya agar seluruh potensi pendapatan dapat terkelola secara optimal guna mendukung pembangunan daerah. (*)



