Kota Mataram

Tim P2 dan P3 Siap Turun ke Lokasi Hajatan, BKD Mataram Perketat Pengawasan Pajak Katering

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memastikan, akan memperketat pengawasan terhadap pajak jasa boga atau katering pada tahun anggaran 2026. 

Langkah ini sebagai respons atas adanya indikasi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi sistem untuk menghindari kewajiban pajak.

BKD Kota Mataram mengungkapkan, pengetatan ini bermula dari hasil evaluasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini memicu BKD untuk melakukan peninjauan ulang terhadap prosedur penagihan pajak katering di lapangan.

“Atas dasar temuan BPK itu, kita lakukan pencermatan-pencermatan kembali langkah-langkah apa yang kita lakukan,” ujar Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga, Rabu, 7 Januari 2026.

IKLAN

Sebagai langkah konkret, BKD telah menyiagakan Tim P2 (Penyuluhan) dan P3 (Penagihan) untuk melakukan pemantauan secara langsung dengan metode door-to-door

Petugas akan hadir di lokasi-lokasi acara yang menggunakan jasa katering. Tujuannya, untuk memastikan data transaksi yang dilaporkan sesuai dengan realita di lapangan.

“Sekarang kan kami di sini ada P2, ada P3 berkaitan dengan penyuluhan, kemudian penagihan dan lain sebagainya. Itu yang mereka akan turun, datang dari door-to-door. Setiap hajatan dia akan turun untuk memeriksa, untuk mengecek gitu di situ,” tegasnya.

Fokus utama dari pengecekan ini adalah memastikan, potongan pajak sebesar 10 persen dari omzet jasa katering benar-benar terserap ke kas daerah. 

Selain pengawasan fisik, BKD juga akan memperkuat basis data melalui koordinasi dengan pengelola gedung pertemuan. Bagi pelaku usaha yang kedapatan sengaja memanipulasi data atau mangkir dari kewajiban, Pemkot Mataram telah menyiapkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Upaya ini menjadi bagian dari tantangan besar Pemkot Mataram dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026. Selain dari sektor reklame dan potensi pajak kos-kosan, yang saat ini tengah pemerintah kaji secara mendalam. 

“Optimalisasi pajak ini harapannya dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Mataram,” tambah Ramayoga. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button