Hukrim

Oknum Pegawai Bank di Bima Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Kredit Mandiri Rp7,1 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Bima menetapkan satu orang inisial FF sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) PT. Bank Mandiri KCP Bima Periode 2021-2024.

FF merupakan marketing atau Sales Generalis Konsumtif (SGK) pada bagian Kredit KSM. “Penyidik pada hari ini menetapkan inisial FF sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 23 Januari 2026.

Tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur KSM. Sebagian besar berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima sejak tahun 2021-2024. Hasil penyidikan, muncul dugaan tersangka melakukan manipulasi sebanyak 49 pengajuan kredit KSM.

“Dan sebagian dana hasil pencairan kredit tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

IKLAN

Modus operandi tersangka, sambung Heru, yaitu merekayasa dokumen kredit. Ia melakukan mark up permohonan pinjaman yang tidak sesuai dengan permohonan pengajuan debitur.

Kemudian setelah kredit cair ke rekening tabungan debitur, FF memindahkan sebagian dana ke rekening debitur di bank lain. Sedangkan sisa dana dari selisih pencairan kredit digunakan oleh tersangka.

Heru menyebut, perbuatan FF telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yaitu, melanggar petunjuk teknis operasional Kredit Serbaguna Mandiri. Ia menambah besaran limit kredit yang diajukan debitur, tanpa sepengetahuan debitur tersebut dan menggunakan selisih limitnya untuk kepentingan pribadinya.

“Akibat perbuatannya, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar,” ungkap Kepala Kejari Bima.

Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP baru.

Tim Pidsus Kejari Bima selanjutnya menahan tersangka FF di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 23 Januari 2026 sampai dengan 11 Februari 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button