Hukrim

Oknum Dosen “Walid” UIN Mataram Dituntut 10 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum dosen alias “Walid” Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata perwakilan JPU Kejari Mataram, Agus Darmawijaya di PN Mataram, Kamis, 22 Januari 2026.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pencabulan kepada sejumlah mahasiswi tersebut membayar denda sebanyak Rp1 miliar. “Dengan pidana kurungan pengganti selama 190 hari,” ujar Agus.

Kasus ini diusut oleh Dit Reskrimum Polda NTB. Kombes Pol Syarif Hidayat saat menjabat Dir Reskrimum Polda NTB mengatakan, pihaknya menetapkan Wirawan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, enam korban dari kalangan mahasiswi UIN dan enam saksi lain. Di antara mereka ada juga yang merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.

IKLAN

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni pidana, hukum agama Islam, dan ahli psikologi.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka Wirawan memanfaatkan kepercayaan korban atau dengan tipu daya. Dugaannya, ia melakukan pencabulan dengan pendekatan agama. Beruntungnya, di antara setengah lusin korban tersebut tidak ada yang mengalami persetubuhan.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021-2024. Aksinya dilakukan dengan memanfaatkan dirinya sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button