PT TUN Kabulkan Banding Imigrasi Mataram, Menang Kasus Deportasi Dua WN Amerika Serikat
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Mataram, mengabulkan banding Kepala Kantor Imigrasi Kelas I ΤΡΙ Μataram.
Imigrasi Mataram memenangkan banding dengan tergugat dua Warga Negara (WN) Amerika Serikat, John Edwin Burris dan Amanda Kay Harger. Keduanya dahulu bertempat tinggal di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding,” bunyi amar putusan Majelis Hakim diketuai Ketut Rasmen Suta dikutip Senin, 19 Januari 2026.
Selain itu, hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 36/G/2025/PTUN.MTR tanggal 10 November 2025 yang dimohonkan banding.
Ketut Rasmen menyebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor WIM.21.GR.03.09-1510 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025. Isinya tentang tentang Tindakan administrasi Keimigrasian Deportasi dari wilayah Indonesia terhadap Jhon Edwin Burris CS (Objek Sengketa).
Jhon Edwin dan Amanda Kay menerima dana menandatangani surat itu pada 18 Maret 2025. Dua WN Amerika Serikat itu kemudian mengajukan Surat Nomor C-3.38/LBH-UK-K/25.03.2025 tanggal 25 Maret 2025. Isinya keberatan atas keputusan deportasi tersebut.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Pengadilan Tingkat banding berkesimpulan, keberatan yang para Penggugat ajukan sesuai bukti P-2 bukanlah upaya keberatan sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023.
Karena itu, terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. “Pengadilan Tingkat Banding mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima,” kata Ketut Rasmen. (*)



