HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa Berkembang, Jaksa Usut TPPU

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Pidsus Kejati NTB mengendus kasus lain di balik penjualan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Mereka membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengungkap, dugaan TPPU itu sudah berjalan di tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini berangkat dari penyidikan dugaan mark up pada penjualan lahan milik Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) tersebut.

“Penyidik mencium sesuatu hal yang lain. Ada TPPU. Ini sudah naik penyidikan,” jelasnya saat konferensi pers di Ruang Media Center Kejati NTB, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Menyinggung siapa saja, Wahyudi memilih tak berkomentar panjang.

IKLAN

Menyusul tim Pidsus Kejati NTB masih fokus pada penyidikan dugaan mark up penjualan lahan senilai Rp52 miliar tersebut. “Lengkapnya nanti ya,” ucapnya.

Selain itu, Kejati NTB menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Kejaksaan kemudian menitipkan uang tersebut ke rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram.

Angka Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Uang itu merupakan hasil dugaan mark up penjualan lahan tahun 2022-2023 tersebut.

Kerugian Negara Berpotensi Bertambah

Menurut Wahyudi, kerugian negara dalam kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa ini berpotensi bertambah. “Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kerugian. Tergantung dari perkembangan,” jelasnya.

Saat ini tim Pidsus Kejati NTB menyisir peran pihak lain. Termasuk para pemohon pengadaan tanah dan tim appraisal penghitung harga jual lahan dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Dari kasus ini, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal, Muhammad Julkarnaen.

Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak 8 Januari 2026. Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button