HukrimKota Bima

Hakim Tolak Eksepsi Malaungi, Sidang Lanjut Pembuktian

Kota Bima (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Malaungi dalam sidang putusan sela pada Jumat, 24 Juli 2026.

Majelis memutus untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Ketua Pengganti, Rifa’i, S.H., menegaskan dalam amar putusannya, seluruh perlawanan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai hukum acara pidana.

IKLAN

“Menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya,” ujar Rifa’i saat membacakan amar putusan di persidangan.

Ia menjelaskan, keberatan penasihat hukum mengenai penerapan pasal, barang bukti, aliran dana, hingga kedudukan terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh sebab itu, materi keberatan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti yang sah di persidangan dan tidak dapat dijadikan dasar menghentikan perkara pada tahap putusan sela.

“Penentuan apakah terdakwa merupakan pelaku utama, pembantu, kurir, penyetor, atau orang yang melaksanakan perintah jabatan belum dapat diputus pada tahapan putusan sela,” tambah Rifa’i.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun, JPU Syahrur Rahman, S.H., mengaku belum siap menghadirkan saksi pada hari itu dan meminta tambahan waktu.

Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi penuntut umum.

Dalam perkara ini, JPU menjerat Malaungi secara alternatif menggunakan pasal pidana narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi putusan sela tersebut, salah seorang tim penasihat hukum Malaungi, Ajalansyah, menyampaikan tiga poin sikap resmi secara tegas.

Ia menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan menekankan penolakan eksepsi bukan berarti materi pokok perkara telah diputus.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Penolakan eksepsi bukan berarti materi pokok perkara sudah diputus. Ini hanya menyatakan dakwaan JPU memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan,” ungkapnya pada NTBSatu, Minggu, 26 Juli 2026.

Ia menambahkan, pihaknya akan berfokus penuh menghadapi agenda persidangan selanjutnya.

“Kami akan fokus pada tahap pembuktian. Semua dalil dan bukti yang sebelumnya kami tuangkan dalam eksepsi akan kami uji kembali dalam pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan bukti-bukti lain,” tegasnya.

Tim penasihat hukum Malaungi berkomitmen mengawal seluruh proses peradilan agar tetap berjalan secara adil.
“Kami, Tim Penasihat Hukum Malaungi, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang objektif,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait