Polresta Mataram Periksa Tiga Terduga Pelaku Dugaan Eksploitasi Anak 13 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Viral di media sosial, seorang anak berusia 13 tahun inisal B diduga dianiaya dengan cara diikat dan diarak oleh tiga orang perempuan di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Dugaannya, ia mencuri ponsel salah satu terduga pelaku penganiayaan.
Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti kasus viral tersebut, dengan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian bersama tim Polsek Narmada. Dalam aksi penyelidikan tersebut, pihak kepolisian mengidentifikasi tiga terduga pelaku berinisial EI, SA, dan NLH.
Polisi kemudian membawa ketiganya ke Polsek Narmada untuk pemeriksaan dan klarifikasi. Mengenai proses hukum, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan, tiga terduga pelaku mendapat sanksi wajib lapor sementara.
“Untuk tiga orang dalam video tersebut sudah kami lakukan klarifikasi dan kami lakukan wajib lapor sementara,” ungkapnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut hasil pemeriksaan, Eko membenarkan adanya peristiwa tiga perempuan mengikat seorang anak sebagaimana dalam video yang beredar. Dugaan penganiayaan tersebut, karena tindakan korban yang mengambil handphone milik salah satu dari ketiga terduga pelaku.
Koordinasi dengan LPA
Sementara itu, mengenai beredarnya video tersebut, Polresta telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Pihak LPA juga mengimbau agar video tersebut dihapus demi menjaga privasi korban.
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi kejadian, korban ditemukan dalam kondisi tidur di tepi jalan di atas mobil pikap. Selain itu, menurut informasi, korban juga sering tidur di tepi jalan atau kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kurang terurus.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram berkoordinasi dengan BP3A untuk mengevakuasi anak tersebut ke rumah aman. Sehingga, mendapatkan perlindungan yang layak.
Saat ini, korban berada di Sentra Paramita Mataram. Untuk tindak lanjut lebih dalam, Eko menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan penanganan perkara kepada Mapolres Lombok Tengah.
“Karena mengingat lokus dan tempus kejadian itu masuk wilayah hukum Lombok Tengah. Namun mengingat ini viral dan berdekatan dengan wilayah hukum kami, kami tindak lanjut. Namun untuk lebih lanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak hukum Lombok Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, belum ada pelaporan mengenai kasus tersebut. “Belum ada pelaporan terkait kasus tersebut,” ujarnya, terpisah. (BMI/*)



