Kota Mataram

Pemkot Mataram tak Berlakukan WFA Bagi ASN 29-31 Desember 2025

Mataram (NTBSatu) – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengeluarkan Surat Edaran (SE) tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan edaran bagi ASN melaksanakan WFA pada tanggal 29-31 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Mataram telah menetapkan SE tidak memberlakukan WFA bagi ASN pada rentang waktu tersebut. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram, Arifuddin membenarkan SE tersebut.

“Untuk tindak lanjut surat MenPAN-RB, sudah kita buat surat edarannya” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 23 Desember 2025.

IKLAN

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Mataram menugaskan seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan unit masing-masing, sesuai jam kerja. Kemudian, untuk kepala perangkat daerah/unit agar tetap fokus pada kegiatan harian hingga akhir tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, meminta kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap menyelesaikan tugas sesuai target. Serta, tetap berada di lingkungan kerja untuk memantau dan mengendalikan kehadiran para ASN dalam pencapaian target.

Adapun alasan Pemkot Mataram tidak memberlakukan WFA, kata Arifuddin, karena masyarakat tetap membutuhkan pelayanan meskipun akhir tahun.

“Kita ini juga kan pelayanan publik yang harus berhadapan dengan masyarakat,” jelas Arifuddin. (LCS/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button