Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah menggodok kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pejabat struktural untuk bersepeda saat berangkat ke kantor. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku seiring dengan penerapan sistem Work From Home (WFH) dari pusat yang akan segera diputuskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengungkapkan kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Mataram.
Sasarannya adalah para pejabat dari tingkat Eselon II, III, hingga Eselon IV.
“Kebijakan Pak Wali, pejabat eselon II, III, dan IV akan bersepeda dari rumah ke kantor. Ini akan kita terapkan segera, kemungkinan sudah mencapai persiapan 90 persen,” ujar Lalu Alwan, Rabu, 25 Maret 2026.
Nantinya, ASN wajib untuk bersepeda setiap hari kerja, tidak hanya pada waktu-waktu tertentu.
Efisiensi Anggaran dan Kesehatan
Alwan menjelaskan, ada tiga tujuan utama di balik kewajiban bersepeda ini.
Pemkot Mataram melakukan penghematan besar-besaran pada belanja Bahan Bakar Minyak (BBM). “Dari anggaran murni saja, kita sudah lakukan pemotongan sekitar 50 persen untuk efisiensi BBM dan ATK tahun 2026 ini,” jelasnya.
Kemudian untuk kesehatan ASN, bersepeda di pagi hari diharapkan mampu meningkatkan kebugaran para pejabat di lingkup Pemkot Mataram.
Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Mataram.
Teknis dan Pengawasan
Terkait jarak tempuh pejabat yang tinggal cukup jauh dari pusat kota, Alwan menyebutkan akan ada pengaturan radius. Selain itu, bagi pejabat yang harus melakukan kegiatan dinas ke luar kantor (seperti ke gedung DPRD), Pemkot akan menyediakan titik kumpul kendaraan dinas di sekretariat agar bisa digunakan bersama-sama.
“Jadi nanti kumpul di sekretariat, baru berangkat bersama dengan satu atau dua kendaraan saja. Lebih irit dan efisien,” tambahnya.
Pemerintah Kota Mataram akan memantau kedisiplinan para pejabat dalam menjalankan aturan ini. Sekda mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap instruksi pimpinan dan aturan kedisiplinan akan berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sanksi kedisiplinan sudah jelas, semua bermuara pada pemotongan TPP bagi yang melanggar,” pungkasnya. (*)



