BREAKING NEWSHukrim

Hakim Tolak Praperadilan Hamdan Kasim dan IJU Terkait Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Dua anggota DPRD NTB tersangka korupsi dana “siluman”, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim, gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan keduanya pada Selasa, 23 Desember 2025.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” kata Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan di Ruang Sidang PN Mataram.

Selain itu, Sandi juga menyebut, penetapan tersangka kepada IJU dan Hamdan Kasim oleh penyidik Kejati NTB adalah sah. “Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara,” ujarnya.

Hakim menilai, langkah penyidik Pidsus Kejati NTB dalam menangani kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB ini sesuai aturan formil sesuai hukum pidana. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik disebut telah mengantongi tiga alat bukti.

IKLAN

Dalam sidang pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka ini, hakim telah mendengarkan kesaksian sejumlah saksi dari kedua belah pihak.

Dari pihak pemohon menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Publik Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Jamil. Kemudian, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Mataram (Unram), Dr. Samsyul Hidayat.

Sementara itu, dari Kejati NTB selalu termohon menghadirkan ahli, Dr. Lucky Endrwaty dan Kasidik Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana.

Dengan begitu, hakim menilai seluruh rangkaian penyelidikan hingga penyidikan proses hukum kasus gratifikasi DPRD NTB sesuai aturan.

Majelis juga tidak mempermasalahkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan tanda tangan Enen Saribanon, yang saat itu menjabat Kepala Kejati NTB. Padaha, Enen telah menerima SK mutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button