Tanda Tangan Mantan Kajati NTB Jadi Objek Praperadilan Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Sidang praperadilan kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, menyoroti penetapan tersangka terhadap Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim.
Penasihat hukum IJU dan Hamdan selaku pemohon, menghadirkan dua saksi ahli. Yaitu, Ahli Hukum Administrasi Publik Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Jamil. Kemudian, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Mataram (Unram), Dr. Samsyul Hidayat.
IJU dan Hamdan mempertanyakan penandatanganan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan tanda tangan Enen Saribanon, yang saat itu menjabat Kepala Kejati NTB. Sisi lain, Enen telah menerima SK mutasi.
Jamil yang terlebih dahulu memberi kesaksian menyebut, langkah itu merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya.
“Perbuatan melampaui wewenang dari perbuatan yang berbuat sewenang-wenang. Itu indikasinya tidak sah,” ucapnya di Ruang Sidang PN Mataram, Kamis, 18 Desember 2025.
Penasihat hukum kemudian menyinggung, keabsahan proses hukum yang berangkat dari Sprinlidik dengan tanda tangan pejabat yang terkena mutasi. Jamil pun menjawab itu tidak sah.
“Ada dua, masa jabatan yang sudah tidak tetap dan teritori yang sudah dilampaui,” katanya.
Tanggapan Jaksa
Keterangan ahli mendapat tanggapan dari pihak Kejati NTB selaku termohon. Fajar Alamsyah Malo yang mewakili kejaksaan mengungkap, bukan tanpa sebab pihaknya menerbitkan Sprinlidik dengan tanda tangan Enen Saribanon. Keluarnya surat itu karena demi kelancaran proses hukum di tubuh Adhyaksa.
Jamil menjawab, penandatanganan Sprinlidik tersebut jangan sampai mengabaikan unsur kehati-hatian. Seyogyanya, Kejati NTB menunggu posisi definitif dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
Fajar lalu mempertanyakan, “Apakah praperadilan dapat menilai dan memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang tersebut. Atau perkara tersebut seharusnya selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara?”.
“Pengadilan praperadilan juga dapat menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum,” timpal Jamil.
Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramaya menengahi perdebatan. Ia menegaskan, yang dapat memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Mutasi itu urusan mana? Urusan praperadilan? Bukan kan,” ucapnya.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said turut menghadiri sidang perlawanan politisi Demokrat dan Golkar tersebut di PN Mataram.
Ia memilih tak berkomentar banyak terkait sidang yang menyoroti Sprinlidik. Menyusul langkah penyidik Kejati NTB dalam menangani kasus ini sudah sesuai prosedur.
“Kami yakin sekali. Sprinlidik ‘kan belum menentukan nasib seseorang. Baru penyelidikan,” katanya santai saat meninggakan ruang sidang.
Kendati demikian, Zulkifli menyerahkan persoalan ini kepada majelis hakim PN Mataram. Ia kembali menegaskan, langkah tim Pidsus sebelum menetapkan tersangka IJU dan Hamdan Kasim tidak menyalahi aturan.
“Kita serahkan ke hakim aja. Kita lihat nanti,” ucapnya.
Sidang praperadilan kedua pemohon berlanjut Jumat, 19 Desember 2025. Kejati NTB akan menghadirkan saksi ahli secara virtual. (*)



