PK Ditolak MA, Mantan Wali Kota Bima Tetap Dipenjara 7 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Perlawanan Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi lagi-lagi tidak membuahkan hasil. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima tersebut.
Penolakan PK Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu berdasarkan nomor putusan: 2637 PK/PID.SUS/2025. Sidang diketuai Hakim Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
“Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” bunyi amar putusan melansir laman resmi MA RI, Minggu, 21 Desember 2025.
Perlawanan hukum kembali ini dilakukan setelah hakim MA majelis hakim menolak kasasi Muhammad Lutfi.
Dengan begitu, pidana hukuman 7 tahun penjara terhadap suami Eliya Alwaini tersebut tetap berlaku. Kemudian denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Di tingkat banding, Hakim tingkat banding juga menjatuhkan mantan Wali Kota Bima ini membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo belum merespons terkait dengan penolakan PK terpidana Muhammad Lutfi. Begitu juga dengan penasihat hukum Lutfi, Abdul Hanan. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon hingga berita ini terbit tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB pada Rabu, 7 Agustus 2024 mengubah putusan PN Tipikor Mataram. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. (*)



