Polisi Bongkar Dugaan Komplotan Curanmor di Terara, Sembilan Motor Disita
Lombok Timur (NTBSatu) – Polisi membongkar dugaan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Terara. Tiga pria yang diduga terlibat kini menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Timur.
Tim Opsnal Polres Lombok Timur menangkap ketiganya bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial A.S. (25), A.S. (36), dan L.I.P. (29).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sembilan sepeda motor. Kendaraan tersebut terdiri dari Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Yamaha Mio Soul, Honda Scoopy, Honda Revo, dan Honda Vario. Penyidik menduga motor-motor itu berasal dari hasil curanmor.
Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendatangi sejumlah rumah di Desa Rarang, Desa Suradadi, dan Desa Terara.
Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain kendaraan, Polisi juga menyita sebilah pisau dari rumah salah seorang terduga pelaku. Namun, petugas belum menemukan kunci T yang diduga dipakai untuk membobol kunci motor.
Menurut pengakuan awal para terduga, alat itu terjatuh saat mereka melarikan diri.
Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan, penyidik masih memburu kemungkinan pelaku lain. Polisi juga menelusuri dugaan jaringan curanmor yang berkaitan dengan ketiga terduga.
“Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak pidana,” kata Rusmaladi.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat memasang kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Menurutnya, langkah sederhana itu dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. (*)




