Sidang Memanas! Radiet Keberatan Hasil Poligraf, PH Sindir Ahli: Bawa Alatnya?
Mataram (NTBSatu) – Suasana persidangan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas, Selasa, 12 Mei 2026. Ketegangan dipicu saat ahli poligraf memaparkan hasil uji kebohongan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ahli poligraf, Anang Kusnadi menjelaskan, uji poligraf atau lie detector terhadap Radiet dilaksanakan pada 17 September 2025. Ia menekankan, secara teknis, pemeriksaan dalam kondisi terdakwa sehat dan bersedia secara sukarela.
“Alur pemeriksaan dimulai dengan wawancara untuk memastikan kelayakan, diikuti simulasi alat, hingga penarikan kesimpulan,” urai ahli.
Berdasarkan analisis terhadap tiga pertanyaan relevan, Radiet mendapatkan skor akhir minus 23. Angka ini jauh di bawah ambang batas standar kebohongan yang dipatok pada angka minus 2.
“Hasil ini menunjukkan adanya indikasi atau potensi kebohongan,” tegasnya.
Meski ahli mengklaim prosedur telah sesuai standar, penasihat hukum terdakwa meragukan validitas pengujian alat pendeteksi kebohongan tersebut.
Suasana sidang sempat diwarnai ketegangan, saat Penasihat Hukum (PH) terdakwa melontarkan pertanyaan tajam untuk menguji kredibilitas ahli.
“Bapak bawa tidak alatnya sekarang ke sini?,” tanya PH kepada ahli.
“Tidak bawa,” jawab saksi ahli singkat.
Mendengar jawaban itu, PH langsung menimpali dengan nada menyindir, “Andai bapak bawa alatnya, saya mau periksa bapak sekarang, bapak ini bohong atau tidak”.
Sindiran itu pun mengundang perhatian pengunjung sidang, mempertegas sikap PH terdakwa yang meragukan keakuratan alat tersebut dan kesaksian ahli.
Pada akhir sidang, Radiet menyampaikan keberatannya. Ia menyoroti kondisi fisiknya yang tidak fit menjelang hari pemeriksaan.
“Saya sebenarnya sedang terganggu kesehatannya. Sebelum hari pemeriksaan, saya dibawa oleh kakak saya ke RS Risa. Di sana saya menyampaikan keadaan saya kepada perawat dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke THT,” ungkap Radiet.
Selain masalah kesehatan, Radiet juga mempersoalkan prosedur yang dianggap menutup akses bantuan hukum karena penasihat hukumnya dilarang mendampingi di dalam ruangan. “Advokat saya tidak diperbolehkan menunggu di ruangan tempat saya diperiksa,” tutupnya. (Yenni)




