HEADLINE NEWSPemerintahan

Tambang Ilegal Prabu Lombok Tengah Makan Korban, Dinas ESDM Kecolongan?

Mataram (NTBSatu) – Kepastian warga yang meninggal di Lombok Tengah, Minggu, 30 November 2025 lalu, akhirnya terjawab. Korban bernama Hemaldi diduga penambang Ilegal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin membenarkan adanya aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Aktivitas tambang ilegal ini di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah. Tepatnya, di salah satu blok di kawasan TWA Prabu Dundang, bagian paling Selatan Gunung Prabu.

Sebagai informasi, beberapa tahun lalu memang ada aktivitas tambang di TWA Gunung Prabu, namun sudah lama tutup. Aktivitas tambang ilegal yang menelan satu korban jiwa itu baru seminggu lalu.

“Tambangnya baru beroperasi seminggu. Akses ke sana harus jalan kaki, kalau tidak harus pakai perahu dari Kuta,” kata Samsudin, Kamis, 4 Desember 2025.

Menyikapi adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi, Samsudin mengaku Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB selaku pemilik kewenangan langsung mengambil tindakan dengan melakukan patroli.

“BKSDA langsung lakukan patroli sekaligus konfirmasi dengan Polsek Kuta,” katanya.

Ia melanjutkan, Dinas ESDM NTB tidak melakukan pemantauan aktivitas tambang ilegal di kawasan TWA Prabu. Hal ini karena lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, yang kini BKSDA NTB kelola.

“Bukan kecolongan. Istilahnya kan yang ilegal kita tidak bisa pantau. Karena ini kan aktivitas masyarakat. Ketahuannya ini pas ada yang meninggal,” lanjutnya.

Adanya kejadian hingga memakan korban jiwa ini, menurut Samsudin dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga membahayakan nyawa.

Aktivitas tambang, tambahnya harus memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mekanisme tambang, serta jika lokasi di kawasan hutan, harus ada izin Kementerian Kehutanan.

TWA Gunung Prabu Sudah Disegel

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) sempat melakukan penertiban tambang emas ilegal dekat kawasan Mandalika, tepatnya di TWA Gunung Prabu.

Sedikitnya ada tiga lubang bekas aktivitas yang ditemukan di kawasan seluas 900 hektare itu. Namun, untuk luasan lubang pertambangan perkiraannya tidak sampai 1 hektare. Ketiga lubang itu sudah ditinggalkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan berlangsung.

Kepala BKSDA Nusa Tenggara Barat (NTB), Budhy Kurniawan membenarkan di kawasan itu memang ada indikasi tambang ilegal. Namun, Kementerian Kehutanan telah menanganinya.

“Pertama, sesungguhnya ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Kedua, yang ditangani memang indikasi-indikasi ada tambang-tambang ilegal. Kemudian salah satunya memang ada bekas tambang ilegal di Prabu,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button