Sidang Dakwaan Korupsi Dump Truk DLH Lombok Tengah Ungkap Rekayasa Pengadaan
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai mengurai dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan dump truck dan arm roll senilai Rp5,4 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Dugaan penyimpangan itu jaksa paparkan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran proyek.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu, 22 Juli 2026. Keempat terdakwa masing-masing berinisial MAA, SP, SR, dan A.
Jaksa Toufan Hazmi Haidi bersama Anak Agung Gede Triyatna menguraikan konstruksi perkara dalam surat dakwaan. Jaksa menduga, para terdakwa bersama-sama melakukan penyimpangan pada proyek pengadaan kendaraan tersebut. Akibat dugaan korupsi dump truk, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp712.842.542.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan. Dugaan pelanggaran sudah muncul sejak proses perencanaan pengadaan.
Jaksa mendalilkan proyek pengadaan tersebut sarat penyimpangan, mulai dari tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan pelanggaran persyaratan administrasi. Adapun, penerbitan kontrak tanpa dasar hukum yang memadai. Sehingga dugaan pemalsuan dokumen serah terima dan penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan registrasi.
Meski pekerjaan dugaannya masih belum selesai sepenuhnya, pembayaran proyek tetap mereka lakukan hingga 100 persen.
Jaksa menilai, rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya kesamaan kehendak antarpihak. Dugaan itu menjadi dasar penuntut mengajukan perkara ke persidangan.
Untuk membuktikan dakwaan, jaksa akan menghadirkan sekitar 30 saksi. Penuntut juga menyiapkan ratusan dokumen sebagai alat bukti selama persidangan.
Kejari Klaim Bukti Dakwaan Sah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, surat dakwaan menjadi fondasi pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh uraian dalam dakwaan tersusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Seluruh uraian dalam dakwaan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun alat bukti lainnya di persidangan,” ujar Alfa Dera dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kejari Lombok Tengah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Satu Terdakwa Kembalikan UangĀ
Alfa Dera juga mengungkapkan salah seorang terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang ke kas negara secara sukarela. Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Benar, salah seorang terdakwa telah secara sukarela mengembalikan sejumlah uang ke kas negara. Tindakan tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembalian itu akan menjadi salah satu fakta yang Jaksa Penuntut Umum pertimbangkan saat menyusun tuntutan. (*)




