Kejari Bima Tunggu Pimpinan Proses Kasus Dugaan Pengelolaan Aspal Ilegal Seret Anggota DPRD
Mataram (NTBSatu) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima laporan dugaan korupsi di balik pengelolaan aspal cair ilegal, yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, proses hukum kasus yang menyeret politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunggu arahan pimpinan.
Hal itu menyusul laporan dugaan pengelolaan aspal ilegal tersebut langsung kepada Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah.
“Masih menunggu disposisi pimpinan,” kata Virdis pada Selasa, 18 November 2025.
Setelah mendapat arahan barulah laporan tersebut jaksa lanjutkan dengan proses selanjutnya. “Nanti baru ditelaah,” ungkapnya.
Kendati demikian, Virdis mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail. Termasuk perihal pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen. Menyusul laporan tersebut baru masuk ke pimpinan.
“Tadi kami tanyakan di PTSP (Pelayanan Rerpadu Satu Pintu), laporannya baru ke pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin hingga berita ini terbit belum juga memberikan keterangan. Upaya konfirmasi NTBSatu melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.
Sat Reskrim Polres Bima Kota juga mengusut kasus dugaan penggunaan aspal cair ilegal ini. Tim penyelidik mulai mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan aspal cair tersebut.
Kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Amir Syarifuddin.
“Oh aspal kita masih dalami dan panggil pihak-pihak terkait. Termasuk terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.
Nama Amir Syarifuddin mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi. Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dwi Arnanto menerima laporan itu beberapa waktu lalu.
Aktivitas pengelolaan aspal cair tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area. Berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (*)



