Hukrim

Modus Ajak Makan Bakso, Petani di Dompu Diduga Setubuhi Pelajar 12 Tahun

Mataram (NTBSatu) — Polsek Kilo mengamankan seorang petani asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu inisial DW (24). Pria itu diduga menyetubuhi pelajar usia 12 tahun.

Kapolsek Kilo, Iptu Rusnadin menerangkan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula ketika keduanya berkenalan melalui media sosial.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, terduga pelaku menjemput korban di depan gedung serbaguna Desa Lasi. “Dengan alasan mengajak makan bakso,” kata Iptu Rusnadin, Selasa, 12 Mei 2026.

IKLAN

Bukannya ke tempat makan, pelaku justru membawa korban ke rumahnya. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan mencekiknya apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh. Korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kilo itu mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali. Sebelum akhirnya diantar pulang pada Minggu, 10 Mei 2026.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Kilo langsung bergerak mengamankan terlapor. “Kami membawa terduga pelaku dan korban ke Unit PPA Polres Dompu. Nanti proses penanganan lebih lanjut di Polres,” ucap Kapolsek.

IKLAN

Iptu Rusnadin mengimbau, agar keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami juga meminta orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dari Polsek Kilo. Saat ini pengusutan dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu berjalan Unit PPA Sat Reskrim.

“Masih, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Iptu Suardika mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap mengawasi dan selalu mengontrol terhadap anak-anaknya. Baik dalam pergaulan maupun media sosial.

“Jadi harus tetap dipantau. Kami berkomitmen, segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button