PendidikanSumbawa Barat

Dikbud KSB Wajibkan Penerima Beasiswa Daftar Ulang Tiap Semester

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat merilis bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi. Program beasiswa ini menyasar tiga jalur penerima untuk tahun ajaran semester genap 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat menetapkan kriteria seleksi ketat bagi calon penerima. Selain itu, pemerintah daerah membagi jenis bantuan ke dalam jalur akademik, nonakademik, serta warga kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbawa Barat, Agus, S.Pd., M.M., menjelaskan mekanisme evaluasi berkala tersebut. Selanjutnya, para calon penerima wajib mendaftar ulang pada setiap awal semester baru.

IKLAN

“Penerima beasiswa harus mendaftar ulang setiap masuk semester baru, kami harus mengawal pencapaian nilai akademis para mahasiswa penerima bantuan,” ujar Agus, Rabu, 22 Juli 2026.

Sistem seleksi berkala ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana bantuan kuliah. Selain itu, pemerintah daerah mengawasi perkembangan Indeks Prestasi seluruh mahasiswa penerima program.

“Penurunan nilai IP membuat mahasiswa gugur dari daftar penerima, skema ini menjadi sarana evaluasi efektivitas penyaluran bantuan beasiswa,” tegas Agus.

Jalur akademik menetapkan standar Indeks Prestasi tinggi sesuai tingkat akreditasi kampus. Kemudian, mahasiswa dari perguruan tinggi berakreditasi unggul wajib mengantongi nilai minimal 3,50.

Kampus berakreditasi Baik Sekali menetapkan batas minimal Indeks Prestasi kumulatif 3,60. Sementara itu, mahasiswa dari kampus berakreditasi Baik wajib meraih Indeks Prestasi 3,80.

Skema persyaratan nilai tersebut menjaga kualitas capaian akademik para mahasiswa penerima. Pemerintah daerah memastikan seluruh penerima bantuan akademik memenuhi kualifikasi standar perguruan tinggi.

Ketentuan Jalur Nonakademik dan Prestasi

Penerima jalur nonakademik wajib melampirkan sertifikat juara minimal tingkat provinsi. Pemerintah daerah juga mengakomodasi para penghafal Al-Qur’an minimal lima juz.

Pengurus organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas turut mendapat kesempatan pada jalur nonakademik. Jabatan Ketua atau Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa menjadi syarat utama pengajuan.

“Sertifikat prestasi nonakademik memiliki masa berlaku maksimal enam bulan, penyelenggara perlombaan harus berasal dari lembaga atau organisasi resmi,” ujar Agus.

Jalur tidak mampu menyasar mahasiswa dari keluarga golongan desil satu hingga empat. Ketentuan ini merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional milik pemerintah.

Dinas Sosial mengeluarkan surat keterangan khusus sebagai syarat utama verifikasi berkas. Langkah ini memastikan penyaluran dana bantuan kuliah menjangkau sasaran secara tepat.

“Program bantuan ini menjamin hak dasar pendidikan seluruh masyarakat, pemerintah daerah terus memperkuat akses kuliah bagi generasi muda,” kata Agus.

Panitia seleksi memeriksa seluruh kelengkapan administrasi berkas para calon pendaftar. Mahasiswa wajib melampirkan surat aktif kuliah serta bukti pembayaran rekening listrik terbaru.

Skema evaluasi per semester memacu semangat belajar para mahasiswa penerima bantuan. Kebijakan ini mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana daerah.

Sumbawa Barat mengawal kualitas sumber daya manusia melalui penyaluran beasiswa tepat sasaran. Selain itu, program ini memperluas ruang mencetak generasi penerus daerah yang berdaya saing tinggi. (*)

Artikel Terkait