Pemeriksaan Saksi Rampung, Kejati Agendakan Ekspose Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kebut menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mudahan. Harus kelar. Mau cepat. Pemeriksaan (saksi), kalau diperlukan lagi, kita panggil. Tapi di kita baru selesai. Sementara ini sudah selesai,” katanya pada Selasa, 4 November 2025.
Penyidik saat ini menunggu jawaban Kejagung RI untuk melakukan ekspose dan gelar perkara. Alasannya, sambung Zulkifli, karena pengendalian kasus ini ada di pusat.
“Apakah ekspose untuk penetapan tersangka? Nanti saya belum bisa ungkap,” jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejati NTB saat ini belum menggandeng pihak manapun untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Menyusul telah menerima pengembalian uang “siluman” dari sejumlah anggota DPRD NTB tersebut. Nilainya Rp2 miliar lebih.
“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita liat perlu atau tidak,” ucapnya.
Langkah lain, penyidik kejaksaan telah melibatkan dan memeriksa ahli untuk melihat peristiwa pidana dari kasus yang melibatkan petinggi DPRD NTB tersebut. “Ada ahli pidana ya. Saat ini masih menunggu jawaban Kejagung,” tambah Zulkifli.
Pemeriksaan Saksi-saksi
Dari kasus ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Terakhir, Mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Sama seperti lainnya, istri anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Zulkifli memilih tak menjelaskan perannya dalam kasus ini.
Penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.
“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Zulkifli Said.
Jaksa meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB.
Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



