KPK Bidik Aset Bupati Lombok Barat, Telusuri Peran Pihak Lain
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fokus penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada penelusuran aset hasil kejahatan atau asset recovery.
Penyidik menduga uang hasil gratifikasi tidak hanya untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan. Tetapi juga ditempatkan di sebuah rumah sakit di Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan itu. Pihaknya menemukan dugaan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar oleh LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.
Ia menyebut, dana tersebut masuk ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Modusnya yakni pembelian saham atau dengan menggunakan istilah “uang operasional bupati.”
“Selain itu, LAZ dan Sudirman juga menempatkan uang Rp2,25 miliar di rumah sakit di Lombok Barat. Modusnya pembelian saham atau dengan istilah uang operasional bupati. Ini masih kami dalami aliran dan sumber dananya serta keterlibatan para pihak dalam tindak pidana korupsi,” kata Achmad saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain dugaan penempatan dana di rumah sakit, KPK juga menduga, LAZ menggunakan sebagian uang gratifikasi untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Karena itu, penyidik kini memprioritaskan penelusuran dan pemulihan aset yang mana dugaannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ungkap Dugaan Praktik Grativikasi
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap praktik gratifikasi diduga berlangsung sejak 2025. Menjelang Hari Raya Idulfitri, LAZ meminta pengumpulan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta.
Permintaan tersebut, Sudirman menindaklanjutinya dengan meminta Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan uang fee dari proyek-proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati.
Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta. Selanjutnya menjelang Lebaran pada April 2026, Kepala Dinas PUPR Lombok Barat kembali menyerahkan Rp100 juta.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.
Penyidik menjerat LAZ dan Sudirman dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.
Setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik antikorupsi menahan ketiganya di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan. (*)




