Empat Anggota DPRD NTB Diperiksa Kejati Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB kembali memeriksa empat anggota DPRD NTB pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana “siluman”.
Empat anggota dewan itu adalah Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan anggota DPRD NTB tersebut.
“Iya, ada di atas di ruang pemeriksaan. Inisial SHM, AU, IP, AR,” katanya kepada NTBSatu.
Hingga berita ini terbit, proses pemeriksaan terhadap empat anggota dewan oleh penyidik Pidsus Kejati NTB tersebut masih berlangsung.
“Jadi, ini bagian dari langkah penyidik melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi-saksi,” ucap Zulkifli.
Anggota dewan irit bicara
Sementara Ali Usman yang ditemui usai keluar dari ruangan Pidsus Kejati NTB, memilih tak berkomentar panjang terkait pemeriksaan tersebut. “Silakan tanya penyidik,” singkatnya.
Begitu juga ketika menyinggung total pertanyaan dan informasi terkait beredarnya uang miliaran rupiah di kalangan anggota dewan baru. Politisi Gerinda itu lagi-lagi irit bicara. “Tidak ada. Tanyakan ke penyidik,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ali Umsman mengaku menjalani pemeriksaan bersama sejumlah bersama anggota DPRD NTB lainnya. “Ada beberapa, itu udah mau selesai juga,” tutupnya.
Catatan NTBSatu, Bram–sapaan akrab– Abdul Rahim bukan kali pertama memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Sebelumnya ia pernah mendatangi gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram ini untuk memaparkan informasi terkait dana “siluman” pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu. Ketika kasus masih berjalan di tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan pun telah menerima pengembalian uang siluman senilai Rp1,8 miliar dari beberapa anggota DPRD NTB. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dari kalangan anggota dewan. Termasuk ketua dan tiga wakil ketua.
Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebagai informasi, Jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun Pejabat Pemprov NTB. (*)