Tangani Alih Fungsi Lahan, DPRD Dorong Pemkot Mataram Beri Insentif Petani
Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPRD Kota Matatam mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan insentif kepada petani, sebagai upaya menekan alih fungsi lahan yang masif.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska menjelaskan, masifnya alif fungsi lahan di Kota Mataram akibat jumlah penduduk yang terus bertambah dengan kebutuhan memiliki rumah dan kawasan bisnis.
“Perkembangan Kota Mataram sangat-sangat pesat perkembangannya. Kebutuhan akan ruang itu sangat-sangat besar di situ,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 2 Februari 2026.
Langkah konkret yang ia usulkan adalah pemberian insentif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Contohnya, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan serta pemberian bantuan bibit dan pupuk secara gratis agar biaya produksi petani tetap rendah.
“Pemerintah dalam hal ini harus ada semacam insentif kepada petani,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sisa lahan pertanian Kota Mataram sekitar 1.000 hektare dan sekitar 500 hektare telah diusulkan agar tetap menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LDS) . “Kita usulkan untuk tetap menjadi lahan sawah atau LSD itu sekitar 500-an hektare, ” sambungnya.
Pemerintah Harus Hadir
Lebih lanjut, Wiska menjelaskan, penetapan status LSD merupakan langkah awal untuk mempertahankan alih fungsi lahan. Namun ia menerangkan, tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana mempertahankan minat petani untuk tetap menggarap lahan tersebut.
Pemerintah harus hadir memberikan solusi ekonomi sebagai kompensasi atas turunnya nilai jual tanah, setelah menjadi lahan lindung. “Memang harus ada keberpihakan pemerintah terhadap petani, “terangnya.
Termasuk, menilai tanpa adanya keberpihakan nyata, tekanan ekonomi akan terus mendorong masyarakat untuk mengalih fungsikan lahan.
Ia juga mendesak, dinas terkait untuk memperkuat struktur pengawasan hingga ke level seksi untuk memantau kawasan hijau secara ekstra ketat. Tujuannya, mencegah munculnya bangunan-bangunan yang mencoba mencuri celah kelalaian petugas.
Sebagai langkah preventif, ia juga menyarankan pemasangan plang identitas di setiap titik lahan yang dilindungi. Agar masyarakat mengetahui dengan jelas batas-batas zona yang dilarang untuk dibangun.
“Kita perketat pemberian izin, kemudian kita tetapkan zona-zona mana yang memang tidak boleh ada pembangunan,” tegasnya. (*)



