Hukrim

Jaksa Telusuri Peran Orang Lain Kasus NCC, Bakal Periksa Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB mengisyaratkan ada keterlibatan pihak lain di kasus korupsi NTB Convention Center (NCC). Mantan Sekda Lalu Gita Ariadi masuk radar pemeriksaan.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, pendalaman keterlibatan pihak lain itu berkaitan dengan penagihan kontribusi tetap Pemprov NTB ke PT Lombok Plaza.

“Yang harus bertanggung jawab, siapa saja. Kalau memang ada kaitan, kita lihat dulu putusan lengkap hakim. Pertimbangannya bagaimana?” kata Zulkifli pada Senin, 13 Oktober 2025.

Terdakwa Rosiady sebelumnya mengaku, waktu penagihan kontribusi kepada pihak swasta jatuh pada Oktober. Hal itu berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza. Rosiady berhenti menjabat sebagai Sekda NTB pada Mei 2019. Bulan Oktober, posisinya digantikan Lalu Gita Ariadi.

Kerja sama pemerintah dengan pihak swasta itu sendiri berlangsung hingga 2046 mendatang. Artinya, Pemprov NTB masih memiliki kewajiban untuk menagih kontribusi hingga beberapa tahun ke depan.

Berangkat dari itu, Penyidik Pidsus Kejati NTB berencana memeriksa Lalu Gita Ariadi. Mereka ingin memastikan apakah pemerintah memiliki iktikad baik untuk menjalankan kewajibannya.

“Kita klarifikasi dulu sama mereka, apakah betul dia tidak mau nagih atau gimana. Klarifikasi dulu, kita lihat dulu,” ucap Aspidsus.

Jika memang belum ada penagihan, sambung Zulkifli, pihaknya akan melakukan pendalaman. Termasuk kemungkinan menyeret pihak lain untuk bertanggung jawab terhadap kasus NCC.

“Kalau belum ada, kita lihat dan kita baca dulu. Termasuk berkas-berkas lain, saya cek di internal dulu,” tandasnya.

Dua terdakwa divonis berbeda

Dalam kasus ini, penyidik jaksa menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Sekda NTB Rosyadi Husaeni Sayuti dan eks Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution.

Di PN Tipikor Mataram, majelis hakim memvonis Rosyadi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp400 subsider 5 bulan. Sedangkan Dolly, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis mantan Direktur PT Lombok Plaza tersebut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Terakhir, membayar uang pengganti (UP) Rp7,2 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dakwaan primair JPU Kejati NTB. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan  UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button