Kota Bima (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas menyatakan, surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi seluruh syarat formal maupun materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendapat Penuntut Umum Register Perkara Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi tanggal 30 Juni 2026, telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf a, b, c, dan d m. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas JPU saat membacakan tanggapannya di ruang sidang.
Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh poin pengajuan perlawanan pihak penasihat hukum dan menuntut agar tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
“Menyatakan melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. untuk memeriksa materi pokok perkara,” lanjut JPU.
Sidang Dilanjutkan Jumat Depan
Mendengar tanggapan JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Hakim Ketua menyampaikan, majelis memerlukan waktu untuk menimbang dan bermusyawarah secara matang sebelum menjatuhkan putusan sela.
“Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana Pasal 206A, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap perlawanan dari advokat terdakwa. Untuk itu kami mohon waktu, kami lewatkan satu minggu ke hari Jumat tanggal 31,” ujar Hakim Ketua.
Hakim Ketua juga menegaskan, Majelis Hakim tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan mendasar ini demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami kan enggak sekadar cuma baca langsung mendadak. Kami pertimbangkan secara matang dulu ya, kami bermusyawarah juga kan butuh waktu,” tambah Hakim Ketua sebelum mengetuk palu sidang.
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Jumat, 31 Juli 2026 pukul 14.00 Wita. Alasan penundaan karena majelis hakim belum siap Putusan Sela.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Didik Putra Kuncoro tetap berada di dalam tahanan hingga persidangan berikutnya. (*)




