Dua Mantan Pejabat Pemprov NTB Diperiksa Kejati Kasus Reklamasi Pulau Gili Gede

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa dua Mantan Pejabat Pemprov NTB, Mohammad Rum dan Lalu Gita Ariadi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pemeriksaan keduanya dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Berkaitan dengan kasus reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di Gili Gede, Lombok Barat.
“Kami dipanggil terkait reklamasi yang diduga ilegal itu,” kata Mohammad Rum.
Sementara itu, Lalu Gita mengaku pernah mengeluarkan izin lokasi terminal khusus pariwisata atau dermaga jetty dan water bungalow PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede pada 18 November 2019. Sebulan sebelum ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
Sebelum mengeluarkan izin, DPMPTSP NTB terlibih dahulu mengkaji dan meminta pertimbangkan kepada OPD-OPD teknis.
“Kalau zaman saya, izin lokasi perairan pesisir itu dinas teknis yang saya mintakan pertimbangan teknisnya adalah dinas kelautan dan perikanan,” katanya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengkaji permohonan tersebut. Mereka turun ke lapangan untuk mengecek langsung.
“Sehingga pada tanggal 8 November 2019 memberikan surat dan merekomendasikan pemberian izin,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB ini.
Berangkat dari surat itu, Lalu Gita menertibkan izin pembangunan dermaga dan bungalow. Karena sesuai tata ruang.
Menyinggung apakah pulau kecil yang direklamasi legal atau tidak, Gita mengaku tidak sampai ke arah sana.
Izin lokasi dalam bentuk peta dengan luas area 4,87 hektare itu meliputi sebagian besar kawasan pesisir Gili Gede, dan mencakup pulau kecil yang diduga hasil reklamasi.
Menyinggung legalitas keberadaan pulau kecil hasil reklamasi di perairan depan penginapan Thamarind Dive Resort Gili Gede, Lalu Gita enggan memberikan tanggapan.
“Kami tidak sampai di sana, itu dinas teknis yang mengkaji dan merekomendasikan memberikan izin. Saya tidak bisa komentar, nanti ketemu Kepala DKP untuk data detailnya, silakan. Yang jelas, tugas kami administratif saja, memastikan bekerja sesuai dengan SOP,” tutupnya. (*)