DPRD Pertanyakan Akurasi Data Lahan Sawah Dilindungi di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Upaya menjaga lahan pertanian di Kota Mataram masih menghadapi hambatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kesulitan mendeteksi perubahan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), karena banyak alih fungsi terjadi tanpa data koordinat yang jelas.
Ia menjelaskan, pergeseran fungsi lahan pertanian ke bangunan permanen seperti pertokoan, perumahan, hingga hotel tidak bisa dipungkiri.
Sejumlah titik sawah yang masih terdaftar sebagai lahan pertanian di BPN, faktanya di lapangan sudah berubah total.
“Sinkronisasi data koordinat sangat penting. Karena tanpa itu, perubahan yang terjadi sering tidak terdeteksi. Sawah yang mestinya dilindungi, tiba-tiba sudah jadi bangunan,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Menurutnya, kondisi ini harus segera ditangani bersama Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan BPN agar lahan pertanian yang tersisa bisa dipertahankan demi ketahanan pangan.
Saat ini, data menunjukkan luas LSD di Kota Mataram menyusut dari 509 hektare menjadi hanya 338 hektare. Data ini setelah melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang Kementerian ATR/BPN setujui.
Rachman menegaskan, meski ada perubahan aturan, perlindungan LSD tetap wajib dijalankan untuk menjaga ketersediaan pangan. Ia berharap koordinasi lintas OPD bisa lebih baik sehingga pemetaan lahan dilakukan secara akurat.
Hal senada Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron juga sampaikan. Menurutnya, revisi RTRW dilakukan dengan pertimbangan perkembangan kota, namun jangan sampai mengorbankan keberlangsungan lahan pertanian.
“Pemerintah kota harus tegas agar LSD tidak terus berkurang,” katanya.
Sebagai pengendali, pemerintah juga mewajibkan pengembang perumahan yang menggunakan lahan sawah untuk mengganti tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
“Ini sudah jelas aturannya, tinggal bagaimana konsistensi pelaksanaannya,” tegas Gufron. (*)