Kota Mataram

Dominasi Gugatan Cerai ASN Perempuan di Mataram, BKPSDM: Mayoritas karena Masalah Nafkah

Mataram (NTBSatu) – Fenomena keretakan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Mataram, terus menjadi sorotan.

Memasuki awal 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat tren yang cukup mencolok, mayoritas permohonan cerai justru datang dari pihak istri.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono mengungkapkan, hingga Januari, pihaknya telah menyidangkan tiga perkara permohonan izin perceraian.

Uniknya, seluruh pemohon dalam kasus tersebut adalah ASN perempuan yang melayangkan gugatan terhadap suami mereka. Sebelumnya, BPKSDM mencatat ada 12 izin perceraian di tahun 2025.

IKLAN

Taufik mengatakan alasan utama di balik keputusan para abdi negara ini untuk berpisah sangat beragam. Namun, dua faktor klasik tetap mendominasi, yakni ketidakharmonisan yang berkepanjangan dan persoalan ekonomi atau nafkah.

“Secara umum, alasan pertama adalah ketidakcocokan dalam rumah tangga. Kedua, masalah nafkah atau ekonomi menjadi pemicu yang sering muncul dalam persidangan,” ujar Taufik, Selasa, 20 Januari 2026.

Menariknya, Taufik juga menyebutkan adanya satu kasus unik yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski gugatan diajukan oleh istri, hal tersebut ternyata didasari atas kesepakatan bersama setelah sang suami meminta agar persoalan rumah tangga mereka diselesaikan di pengadilan.

Izin Atasan Jadi Benteng Terakhir ASN

Sebagai ASN, proses perceraian tidaklah sederhana. Taufik menegaskan, setiap ASN wajib mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum melangkah ke Pengadilan Agama. Tanpa izin tersebut, ASN yang nekat bercerai secara diam-diam terancam sanksi disiplin berat.

BKPSDM sendiri tidak serta-merta mengamini setiap permohonan. Tim pemeriksa selalu berupaya menjalankan fungsi mediasi sebagai “benteng terakhir”, untuk merukunkan kembali pasangan yang berselisih.

“Tujuan tim ini sebenarnya bukan untuk menghakimi siapa yang salah atau benar, melainkan sebagai upaya mediasi untuk merukunkan kembali. Itulah mengapa kehadiran kedua belah pihak sangat penting dalam sidang,” tambahnya.

Meski angka perceraian ASN di Mataram masih berada di angka puluhan setiap tahunnya, pihak BKPSDM tetap berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan agar angka ini tidak terus meroket di masa depan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button