Buron 11 Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejati NTB di Sumbawa Barat
Mataram (NTBSatu) – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTB, Kurniawati, di Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu, 19 Juli 2026.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyebut, Kurniawati merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 494 K/Pid/2015 tanggal 15 Juni 2015. Dalam putusan tersebut, ia mendapat hukuman delapan bulan penjara.
“Kasi V Intelijen Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto memimpin penangkapan Kurniawati,” katanya, Senin 20 Juli 2026.
Sebelum operasi penangkapan, Tim Intelijen Kejari Sumbawa Barat selama sepekan melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas Kurniawati. Termasuk memetakan lokasi tempat tinggalnya di Kabupaten Sumbawa Barat.
Operasi mulai sekitar pukul 05.30 Wita. Tim gabungan berkumpul di Kantor Kejari Sumbawa Barat untuk menerima pemaparan hasil pemetaan lokasi dan membagi personel menjadi tiga tim.
“Tim pertama melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sementara tim kedua bersiaga di dekat gerbang rumah. Sedangkan tim ketiga berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat,” ucap Harun.
Sekitar pukul 06.35 Wita, Kurniawati sempat keluar dari rumah menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz menuju kawasan KTC. Tim kemudian membuntutinya hingga ia kembali ke rumah sekitar 10 menit kemudian.
Pada pukul 06.50 Wita, tim langsung masuk ke kediaman Kurniawati dan menemukannya sedang sarapan bersama suami dan kakak perempuannya.
Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 494 K/Pid/2015 di hadapan Kurniawati dan keluarganya.
Setelah itu, sekitar pukul 07.30 Wita, tim mengamankan Kurniawati ke Kantor Kejari Sumbawa Barat untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi.
“Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan,” ungkapnya. (*)




