Penyidikan Kasus PPJ Lombok Tengah Tersendat di BPKP NTB

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah jalan di tempat. Prosesnya terhambat di proses perhitungan negara.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menyebut, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB masih menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus tersebut melalui potensi kerugian negara.
“Kemarin terakhir ekspose dengan BPKP. Tetapi BPKP mau melihat PMH-nya dulu,” katanya kepada wartawan di PN Tipikor Mataram, Selasa, 9 September 2025.
Padahal jelas, jaksa sejak awal sudah berkoordinasi dengan BPKP. Bahkan saat kasus berjalan di tahap penyelidikan. Kejaksaan pun telah menemukan PMH pada kasus tahun 2019-2023 tersebut. Yang menguatkan adalah keterangan ahli pidana.
“Kalau BPKP kan ini tugasnya menghitung bukan mencari PMH,” tegasnya.
Kasus ini PPJ Lombok Tengah ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gambaran PMH dari jaksa, sambung Bratha, terlihat dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah memiliki besaran persentase insentif PPJ.
“Penyalurannya yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, masyarakat menyetor PPJ ini dari penggunaan listrik. Proses penitipan pembayarannya di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dari PLN, penyerahan hasil pembayaran ke Pemkab Lombok Tengah. Pembayaran insentif itu sendiri berjalan selama tiga bulan sekali. Para pihak penerima insentif bisa mendapatkan haknya jika target sudah terpenuhi.
Untuk target PPJ sendiri di kisaran Rp1,4 miliar per bulan. Nantinya dievaluasi per triwulan. “Setiap triwulan target terpenuhi, insentif terbayarkan,” kata dia.
Sementara Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP NTB, Agung Ragil Pujono mengatakan, permintaan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari kejari Lombok Tengah masih dalam proses pemenuhan kriteria penugasan.
“Dalam diskusi yang kami lakukan dengan kejaksaan angka itu sudah dihitung. Namun kami masih dalam proses pemenuhan persyaratan substantif audit PKKN,” jelasnya. (*)